Pengacara ajukan penangguhan penahanan guru terduga cabul

id pengacara, kekerasan anak, pelecehan anak, dibawah umur, seorang guru, penangguhan penahanan, pencabulan

Pengacara ajukan penangguhan penahanan guru terduga cabul

Ilustrasi-Pengacara (Antarasumsel.com/Grafis/Ag)

Toboali (Antarasumsel.com) - Tim kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan atas WP (29), guru di Toboali, Kabupaten Bangka Selatan yang diduga melakukan pencabulan disertai persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial RN (15).

"Kami meminta Polres menangguhkan penahanan karena kasus ini dinilai penuh rekayasa," kata salah seorang anggota tim kuasa hukum, Agus Hendrayadi saat mengelar jumpa pers di Toboali, Minggu.

Ia mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan beberapa langkah untuk membebaskan WP dari tuduhan tersebut. "Kami telah mengajukan surat penangguhan penahanan dan mendalami materi-materi pembelaan," katanya.

Ia menilai kasus ini penuh dengan rekayasa karena berdasarkan keterangan dan pengakuan kliennya dia tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan.

"Kami menilai kasus ini 100 persen direkayasa karena klien kami sudah memastikan tidak pernah melakukannya," katanya.

Menurut dia, sebelum kasus ini dilaporkan ke Polres Bangka Selatan pihak pelapor pernah mendatangi keluarga kliennya untuk bernegosiasi.

"Kami sudah mengetahui aktor kasus rekayasa ini dan terlalu dini untuk menyebutkan nama orangnya," ujarnya.

Sementara itu anggota tim kuasa hukum lainnya, Albuni mengatakan sejak kasus ini bergulir belum ada respons dari pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Mereka belum membentuk tim untuk mendalami kasus ini.

"Saya sudah mengecek baik di KPAI tingkat provinsi maupun kabupaten dan belum ada tim untuk kasus ini," kata dia.

Ia menjelaskan, berdasarkan undang-undang pihak KPAI harus membentuk tim untuk mengungkap kasus ini.

"Kami berharap kepolisian mengedepankan asas praduga tidak bersalah sehingga hukum dapat berdiri tegak. Apabila kasus ini tidak terbukti kita akan tutut balik RN," katanya.

Sementara itu orang tua oknum guru yang diduga melakukan pencabulan, Haryo Subroto mengharapkan kasus ini cepat selesai dan anaknya segera bebas bila tidak terbukti bersalah.

"Kalau tidak ada bukti saya minta anak saya bebas," ujarnya.