Batam bentuk tim selidiki permen dot

id permen, berbentuk dot, mengandung narkoba, zat berbahaya, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad

Batam bentuk tim selidiki permen dot

Ilustrasi - Permen berbentuk dot . (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)

Batam (Antarasumsel.com) - Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau membentuk tim untuk menyelidiki peredaran permen berbentuk dot yang diduga mengandung narkoba dan zat berbahaya lainnya.

"Dinas Perindustrian dan Perdagangan agar buat tim, nanti tim turun ke lapangan," kata Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad di Batam, Kepri, Senin.

Sampai saat ini, pemerintah memang belum mendapatkan laporan mengenai peredaran permen dot yang sempat heboh di Jawa Timur itu.

Meski begitu, Pemkot Batam melakukan antisipasi, demi menghindari keresahan di tengah masyarakat.

Amsakar mengingatkan, agar masyarakat segera melapor ke pemerintah, melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, untuk menengahi permasalahan itu.

"Kalau ada yang menemukan permen seperti itu laporkan ke BPSK untuk digugat. Saya minta Zaref (Kadinas Perindag) mendalami informasi ini, kalau betul sudah ditemukan,ada aksi turun ke bawah untuk melihat perkembangannya," kata pria yang pernah menjabat Kepala Dinas Perindag Energi dan Sumber Daya Mineral Kota Batam itu.

Sebelumnya, peredaran permen berbentuk dot sempat meresahkan warga Surabaya dan beberapa  daerah lainnya, yang khawatir manisan itu mengandung narkoba dan bahan berbahaya bagi kesehatan lainnya.

Meski begitu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Surabaya memastikan hasil uji laboratorium dengan menggunakan empat parameter menunjukkan permen dot produk Tiongkok negatif narkoba.

"Empat parameter meliputi uji narkotika, psikotropika, formalin dan rhodamin B," kata Kasi Layanan Informasi Konsumen BPOM Kota Surabaya Lindawati.

Permen itu juga sudah terdaftar izin edar, sehingga legal.

Permen Penguin Brand terdaftar sebagai produk pangan impor dari China. Nomor izin edar permen Penguin Brand BPOM RI ML 224409003077 berlaku sampai tahun 2018.