Imigrasi Palembang amankan warga Tiongkok

id imigrasi, amankan warga tingkok, pelanggaran izin tinggal, uu keimigrasian

Imigrasi Palembang amankan warga Tiongkok

Imigrasi Palembang amankan warga Tiongkok diduga menyalahgunakan izin tinggal. (Foto Antarasumsel.com/17/Feny Seli)

...Warga Tiongkok itu diamankan setelah mendapatkan informasi dari Satuan Intelkam Polres Prabumulih yang mencurigai aktivitas warga negara asing itu di wilayah kota tersebut...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Petugas Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Sumatera Selatan mengamankan seorang warga negara Tingkok yang diduga menyalahgunakan kartu izin tinggal terbatas (Kitas)

"Warga Tiongkok Lai Leping (27) diduga menyalahgunakan kartu izin tingal terbatas, ketika masuk ke daerah ini tujuannya hanya kunjungan biasa namun diduga melakukan kegiatan bisnis di wilayah Kota Prabumulih," kata Kepala Sub Seksi Pengawasan Keimigrasian Kantor Imigrasi Palembang Widyo Sandhi Suprapto, di Palembang, Senin.

Warga negara Tiongkok itu sekarang ini diamankan di ruang detensi imigrasi (rudenim) untuk kepentingan pengusutan tuntas kasus pelanggaran UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, katanya.

Menurut dia, warga Tiongkok itu diamankan setelah mendapatkan informasi dari Satuan Intelkam Polres Prabumulih yang mencurigai aktivitas warga negara asing itu di wilayah kota tersebut.

Berdasarkan informasi itu, diturunkan tim ke Prabumulih dan didapati WNA tersebut sedang berada di sebuah bangunan yang sebelumnya digunakan untuk rumah makan kini dijadikan tempat usaha warga Tiongkok itu.

Di ruangan bekas rumah makan itu, warga Tiongkok itu sedang membagikan gaji kepada pekerja/karyawan yang bekerja di tempat usaha pembuatan es.

Warga negara asing itu diketahui sudah berada di Kota Prabumulih selama 20 hari dan jika dalam proses pemeriksaan diperoleh bukti dan keterangan saksi yang kuat menegnai kegiatan bisnisnya, yang bersangkutan akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan tingkat kesalahannya.

Sesuai UU Keimigrasian, tindakan yang dilakukan terhadap orang asing yang telah melanggar izin tinggal dilakukan deportasi atau pemulangan secara paksa ke negara asalnya, katanya

Sementara Lai Leping ketika diminta penjelasan oleh wartawan di Rudenim Imigarsi Palembang mengatakan dia mengaku bersalah dan meminta maaf karena ketidaktahuannya melakukan pelanggaran izin tinggal.

Pria asal Tiongkok itu berusaha menjelaskan kepada wartawan dengan menggunakan alat penerjemah di telepon selulernya dari bahasa mandarin ke bahasa Indoensia.

"Saya salah, saya minta maaf. Saya tak tahu kalau ini salah," ujar Lai Leping.

Menurut dia, tidak mengetahui kalau dirinya telah melanggar UU Keimigrasian, kedatangannya ke Indonesia untuk berwisata sekaligus menjajaki peluang bisnis yang ada di Indonesia terutama di Kota Prabumulih salah satu dari 17 kabupaten dan kota di Sumsel.