Kemenag Sumsel publikasikan 29 travel umrah berizin

id Kemenag Sumsel, travel haji resmi, izin resmi pemerintah, ibadah umrah, Alfajri Zabidi

Kemenag Sumsel publikasikan 29 travel umrah berizin

Ilustrasi Jamaah haji beribadah mengelilingi Kabah di Masjidil Haram menjelang puncak ibadah haji di Makkah, Arab Saudi. (ANTARA)

Palembang (Antarasumsel.com) - Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Selatan mempublikasikan 29 travel umrah dan haji plus yang memiliki izin resmi untuk dijadikan acuan bagi masyarakat yang akan melaksanakan ibadah ke Tanah Suci Mekkah.

"Sementara ini ada 29 travel umrah dan haji plus yang terdaftar secara resmi dan cukup baik dalam melayani masyarakat," kata Kepala Kantor Wilayah Kemeterian Agama (Kemenag) Sumatera Selatan Alfajri Zabidi di Palembang, Selasa.

Menurut dia, masyarakat yang akan menjalankan ibadah umrah dan haji diimbau untuk tidak salah memilih travel/biro perjalanan yang akan memfasilitasi keberangkatan ke Arab Saudi itu.

Selama ini sering terjadi kasus masyarakat yang tertipu tidak bisa berangkat karena pihak travel tidak profesional bahkan ada yang membawa kabur uang ongkos perjalanan ibadah umrah dan haji plus.

Untuk melindungi masyarakat dari aksi penipuan travel, pihaknya bekerja sama dengan pihak Imigrasi melakukan penerbitan paspor secara selektif untuk masyarakat yang akan melaksanakan ibadah umrah dan haji plus.

Masyarakat yang akan berangkat umrah dan haji plus ketika akan melakukan pembuatan paspor harus mendapatkan rekomendasi dari Kanwil Kemenag dengan mengacu daftar travel yang memiliki izin resmi.

Bagi masyarakat yang mendaftar umrah dan haji plus di travel yang tidak berizin secara resmi dari Kemenag, akan ditolak penerbitan paspornya oleh Kantor Imigrasi masing-masing daerah, kata Alfajri.

Sementara Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Erwin Hendrawinata menjelaskan bahwa mulai Maret 2017 diterapkan aturan baru dalam pembuatan paspor untuk haji dan umrah.

Berdasarkan ketentuan masyarakat yang akan membuat paspor untuk kepentingan ibadah ke Tanah Suci Mekkah harus berdasarkan rekomendasi dari Kantor Kemenag kabupaten/kota setempat.

Aturan yang diterbitkan Kemenag tersebut merupakan upaya mencegah perdagangan orang dan untuk menertibkan banyaknya biro perjalanan yang tidak bertanggung jawab seperti membawa lari uang ongkos umrah serta menelantarkan jamaahnya.

Aturan itu diharapkan dapat memberikan perlindungan dan kenyamanan bagi masyarakat yang akan beribadah ke Tanah Suci Mekkah, sehingga tidak ada lagi kasus penelantaran jamaah dan masyarakat yang batal berangkat.

Kantor Imigrasi Palembang, berupaya menjalankan aturan tersebut dan selektif dalam menerbitkan paspor untuk perjalanan ibadah umrah/haji guna melindungi masyarakat dari travel ilegal.

"Bagi masyarakat yang membuat paspor untuk kepentingan ibadah umrah/haji diwajibkan melengkapi persyaratan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama setempat sehingga jika mendaftar umrah pada travel yang tidak memiliki izin resmi tidak akan diterbitkan paspornya," ujar Erwin.