Sebagian besar calon Haji Palembang punya paspor

id Erwin Hendrawinata, imigrasi, paspor, calon haji, dokumen keberangkatan, kementrian agama

Sebagian besar calon Haji Palembang punya paspor

Ilustrasi - Pelayanan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Palembang (Antarasumsel.com/Feny Selly)

javascript:void(0);
Palembang (Antarasumsel.com) - Sebagian besar calon haji di Kota Palembang dan beberapa daerah di Provinsi Sumatera Selatan lainnya telah memiliki paspor atau dokumen pendukung untuk melakukan perjalanan ibadah wajib bagi umat Islam itu.

Lebih dari 60 persen calon haji telah memiliki paspor, kondisi ini lebih memudahkan untuk membantu Kementerian Agama menyelesaikan paspor bagi calon haji yang ditetapkan tahun ini berangkat ke Tanah Suci Mekah sesuai target hingga akhir Maret ini, kata Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Erwin Hendrawinata, di Palembang, Rabu.

Dia menjelaskan, pihaknya mulai melakukan pelayanan pembuatan paspor bagi masyarakat yang ditetapkan Kanwil Kemenag Sumsel sesuai daftar tunggu mendapat giliran melaksanakan ibadah haji pada tahun ini sejak Desember 2016.

Guna memudahkan pembuatan paspor bagi calon haji yang berada di luar Kota Palembang, sejak awal Februari hingga saat ini secara bertahap dilakukan pelayanan keliling atau "jemput bola".

Tim pelayanan keliling diturunkan pada lima kabupaten dan kota di Sumsel yang masuk dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Palembang.

Saat ini terus berlangsung pelayanan keliling pembuatan paspor haji untuk daerah di luar Palembang, seperti Kabupaten Banyuasin, Musi Banyuasin, Ogan Ilir, dan Kabupaten Ogan Komering Ilir, sedangkan calon haji dari daerah lain dilayani Kantor Imigrasi Kelas II Muaraenim.

Bagi calon haji dari luar kota yang tidak sempat ke Kantor Imigrasi Palembang, tim khusus akan memberikan pelayanan secara kolektif di kabupaten/kota tempat domisili calon haji itu, berkoordinasi dengan Kantor Kemenag setempat, katanya pula.

Menurut dia, paspor haji sama dengan paspor biasa yang digunakan masyarakat untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

"Untuk melakukan perjalanan ibadah haji beberapa tahun ini tidak lagi menggunakan paspor khusus, bagi yang telah memiliki paspor dan pada saat ditetapkan berangkat masa berlakunya belum habis tidak perlu repot untuk membuat paspor baru karena sesuai ketentuan bisa digunakan," ujarnya lagi.***2***



Budisantoso Budiman

(T.Y009/B/B014/B014) 15-03-2017 07:46:37