Polda tangkap pemasok senjata teroris bom Surakarta

id senjata, senjata teroris

Polda tangkap pemasok senjata teroris bom Surakarta

Polda Sumsel tangkap tersangka pemasok senjata api teroris (Antarasumsel.com/Feny/17)

Palembang (Antarasumsel.com) - Polda Sumatera Selatan melakukan penangkapan dua orang tersangka pemasok senjata bagi pelaku terorisme peledakan bom bunuh diri Polres Surakarta beberapa bulan lalu di Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan.

"Kedua tersangka diketahui merupakan pemasok senjata api kepada pelaku teroris jaringan Abu Faisal," papar Kapolda Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Palembang, Kamis.

Ditangkapnya dua tersangka berinisial C dan T ini merupakan hasil koordinasi Densus 88 dengan Polda Sumsel yang tengah mengungkap jaringan teroris bom Polres Surakarta tersebut.

Keduanya ditangkap pada Rabu malam (15/3) oleh tim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan bersama barang bukti dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan 25 butir peluru berdiameter sekitar 9 mm.

"Dari Densus 88 kami ketahui bahwa pelaku ini menjual senjata api rakitan kepada jaringan Abu Faisal pelaku bom Mapolres Surakarta," ungkap Kapolda.

Direktur Derektorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Prasetijo menjelaskan dari barang bukti yang ada akan mendalami dimana asal dan tempat pembuatannya.

"Peluru dan onderdil senjata api resmi dari sana akan kami dalami asal usul senjata tersebut. Kami sudah pegang nama-namanya tinggal menunggu pendalaman selanjutnya," papar Prasetijo.

Dari Densus 88 didapatkan informasi bahwa pelaku Abu Faisal pernah datang ke sini dan menginap di salah satu hotel di Palembang.

"Abu Faisal memerintahkan As tersangka yang sebelumnya sudah ditangkap untuk mencari senjata rakitan akan digunakan dalam aksinya," ungkap dia.

Dari AS didapatkan empat pucuk senjata api rakitan yang konon berasal dari OKU Timur dengan harga Rp10 juta.

Sementara, dengan memberikan uang Rp10 juta dapat empat pucuk senjata api dari OKU Timur dan dari senjata ini dua tersangka tertangkap AS dan Brbm, serta masih ada dua lagi dalam pendalaman yakni tersangka C (39) dan T (41) profesi buruh dan wiraswatsa