Sumbar perketat pengawasan perusahaan mempekerjakan WNA

id wna, pekerja asing, pengawasan perusahaan, mempekerjakan warga negara asing, dokumen lengkap, pekerja ilegal

Sumbar perketat pengawasan perusahaan mempekerjakan WNA

Ilustrasi Razia keabsahan dokumen kependudukan WNA oleh Kantor Imigrasi (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pd/)

Padang (Antarasumsel.com)  - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memperketat pengawasan perusahaan yang mempekerjakan warga negara asing di daerah itu agar tidak ada lagi pekerja tanpa dokumen yang bisa merugikan pekerja lokal.

"Kalau ada perusahaan dengan sengaja mempekerjakan WNA yang tidak memiliki dokumen lengkap, kita akan beri sanksi tegas," kata Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit di Padang, Selasa.

Ia mengatakan hal tersebut terkait ditangkapnya dua WNA asal China oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Kantor Imigrasi Kelas I Padang di sekitar tambang emas Kabupaten Solok Selatan, Jumat (17/3)
Menurutnya tidak ada tempat untuk pekerja asing tanpa dokumen di Sumbar, apalagi hanya bekerja sebagai buruh kasar di tambang atau perkebunan.

"Tenaga kerja asing harusnya hanya pekerjakan untuk tenaga ahli perusahaan. Sementara untuk posisi lain yang bisa diisi oleh tenaga kerja lokal, sebaiknya tidak diberikan pada pekerja asing," katanya.

Sebelumnya Kantor Imigrasi Kelas I Padang yang bekerjasama dengan Kodim 0309 Solok Selatan menangkap dua orang WNA asal Cina di area wilayah tambang emas PT AMT di Jorong Jujut, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Padang Esti Winahyu Nur Hidayani mengatakan dua orang WNA asal Cina itu ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB.

Penangkapan itu bermula dari kecurigaan anggota Unit Intel Kodim 0309/Solok yang menemukan dua WNA China tidak bisa berbahasa Indonesia di Pasar Padang Aro, Solok Selatan. Temuan itu dilaporkan pada Tim PORA dan aparat terkait lainnya.

Setelah berkoordinasi, Tim PORA Imigrasi Padang bersama Unit Intel Kodim 0309/Solok kemudian bergerak dari Padang Aro menuju ke arah wilayah tambang emas di Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir, yang diduga tempat dua WNA tersebut tinggal untuk sementara. Tim menemukan dua WNA China tersebut sekitar pukul 20.00 WIB bersama seorang penerjemah Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial IH.

Berdasarkan pemeriksaan dua WNA China tersebut masing-masing berinisial LS kelahiran 1987 dan QQ kelahiran 1969 diduga melanggar penggunaan visa.

Penangkapan WNA asal China di Solok Selatan bukan hanya kali ini terjadi. Sebelumnya pada Agustus 2016, Kantor Imigrasi Kelas I Padang juga menangkap kemudian memulangkan tiga WNA China di lokasi tambang di Solok Selatan karena penyalahgunaan izin tinggal. Tiga WNA itu yakni Wu Cheng Hai (33), Chang Jian She (36) dan Hong Sui (46) diperiksa selama 10 hari di kantor Imigrasi kemudian dideportasi.