Medan (Antarasumsel.com) - Kasat Sabhara Polrestabes Medan AKBP M Fadris membantah anggotanya telah menganiaya Rudi (35), warga Pasar VII Tembung, Dusun 8, Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.
"Jika nanti terbukti melakukan pengeroyokan, kami akan menyerahkan penanganan kasus tesebut sesuai ketentuan hukum," kata AKBP M Fadris di Medan, Selasa.
Menurut dia, anggotanya tersebut hanya mengamankan warga ke Mako Sat Sabhara Polrestabes Medan di Jalan Putri Hijau.
"Kalau memang melakukan kesalahan, saya serahkan penanganan kasus itu sesuai prosedur yang berlaku," ujar AKBP M Fadris.
Ia menjelaskan, Rudi diamankan dari Desa Bandar Khalifah oleh anggota Sabhara Polrestabes Medan karena terlibat perkelahian dengan Bripda SRB setelah kendaraan keduanya bersenggolan.
Kemudian, Rudi secara tiba-tiba saja menodongkan pisau kepada Bripda SRB.
"Karena merasa terancam, Bripda SRB pergi hendak memanggil rekan-rekannya. Pukul 23.00 WIB, Bripda SRB dan beberapa orang rekannya mendatangi rumah Rudi dan langsung menggiringnya ke Mako Sat Sabhara Polrestabes Medan," ucapnya.
Kasat Sabhara menambahkan, malam itu, Rudi diamankan anggota polisi dari rumahnya ke Mako Sat Sabhara. Orang tua Rudi juga datang karena menurut informasi Rudi dibawa ke rumah sakit.
Namun, ia menegaskan bahwa anggotanya tersebut pada malam itu, tidak ada melakukan pengeroyokan.
"Saya sudah tanya anggota, mereka tidak ada melakukan pengeroyokan, kita juga masih menunggu hasil visum Rudi. Kalau memang ada tanda-tanda penganiayaan yang dilakukan anggota saya relakan untuk diproses," katanya.
Ia menyebutkan, saat ini Bripda SRB juga sudah membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan yang dilimpahkan ke Polsek Percut Sei Tuan.
Sebelumnya, Rudi (35) warga Pasar 7 Tembung, Dusun 8, Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (16/3) dikabarkan babak belur dikeroyok oknum Sat Shabara Polrestabes Medan yang salah satunya berinisial Bripda SRB.
Kasus tersebut juga sudah dilaporkan korban ke Polrestabes Medan dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTPL/591/K/III/2017/SPKT/Restabes Medan.
Berita Terkait
Di Jatim, calo tiket kapal diamankan polisi
Kamis, 18 April 2024 21:17 Wib
Polisi Sumsel "memblender" 7,75 kilogram sabu serta 183 butir ekstasi
Kamis, 18 April 2024 14:13 Wib
Polisi ekshumasi korban dugaan pembunuhan oleh oknum TNI di Sawahlunto
Rabu, 17 April 2024 12:47 Wib
Polisi tangani kecelakaan beruntun fuso dan minibus di Palembang
Rabu, 17 April 2024 12:35 Wib
Polisi selidiki temuan mayat terkubur dalam rumah
Selasa, 16 April 2024 14:31 Wib
Arus balik di Jalinsum Mukomuko masih sepi
Selasa, 16 April 2024 8:58 Wib
Polisi belikan telepon anak korban penipuan, ini kronologisnya
Senin, 15 April 2024 19:30 Wib
Polisi dalami terbunuhnya ibu dan anak di Palembang
Senin, 15 April 2024 16:48 Wib