Medan (Antarasumsel.com) - Kasat Sabhara Polrestabes Medan AKBP M Fadris membantah anggotanya telah menganiaya Rudi (35), warga Pasar VII Tembung, Dusun 8, Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.
"Jika nanti terbukti melakukan pengeroyokan, kami akan menyerahkan penanganan kasus tesebut sesuai ketentuan hukum," kata AKBP M Fadris di Medan, Selasa.
Menurut dia, anggotanya tersebut hanya mengamankan warga ke Mako Sat Sabhara Polrestabes Medan di Jalan Putri Hijau.
"Kalau memang melakukan kesalahan, saya serahkan penanganan kasus itu sesuai prosedur yang berlaku," ujar AKBP M Fadris.
Ia menjelaskan, Rudi diamankan dari Desa Bandar Khalifah oleh anggota Sabhara Polrestabes Medan karena terlibat perkelahian dengan Bripda SRB setelah kendaraan keduanya bersenggolan.
Kemudian, Rudi secara tiba-tiba saja menodongkan pisau kepada Bripda SRB.
"Karena merasa terancam, Bripda SRB pergi hendak memanggil rekan-rekannya. Pukul 23.00 WIB, Bripda SRB dan beberapa orang rekannya mendatangi rumah Rudi dan langsung menggiringnya ke Mako Sat Sabhara Polrestabes Medan," ucapnya.
Kasat Sabhara menambahkan, malam itu, Rudi diamankan anggota polisi dari rumahnya ke Mako Sat Sabhara. Orang tua Rudi juga datang karena menurut informasi Rudi dibawa ke rumah sakit.
Namun, ia menegaskan bahwa anggotanya tersebut pada malam itu, tidak ada melakukan pengeroyokan.
"Saya sudah tanya anggota, mereka tidak ada melakukan pengeroyokan, kita juga masih menunggu hasil visum Rudi. Kalau memang ada tanda-tanda penganiayaan yang dilakukan anggota saya relakan untuk diproses," katanya.
Ia menyebutkan, saat ini Bripda SRB juga sudah membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan yang dilimpahkan ke Polsek Percut Sei Tuan.
Sebelumnya, Rudi (35) warga Pasar 7 Tembung, Dusun 8, Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (16/3) dikabarkan babak belur dikeroyok oknum Sat Shabara Polrestabes Medan yang salah satunya berinisial Bripda SRB.
Kasus tersebut juga sudah dilaporkan korban ke Polrestabes Medan dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTPL/591/K/III/2017/SPKT/Restabes Medan.
Berita Terkait
Polisi sebut video penistaan agama untuk menghibur dan endorsemen
Jumat, 26 April 2024 15:30 Wib
Polisi: Selebgram Chandrika Chika dan rekan akan jalani rehabilitasi di Lido
Jumat, 26 April 2024 13:10 Wib
Polisi buru 10 oknum debt collector viral kasus penembakan
Kamis, 25 April 2024 16:17 Wib
Polisi tindaklanjuti aksi pemalakan terhadap sopir truk yang viral di medsos
Kamis, 25 April 2024 15:46 Wib
Polisi evakuasi ODGJ hendak lukai keluarganya
Rabu, 24 April 2024 15:55 Wib
Polisi dalami penyalahgunaan narkotika oleh selebgram Chika
Rabu, 24 April 2024 15:49 Wib
Polres periksa lima oknum polisi diduga keroyok warga
Rabu, 24 April 2024 11:48 Wib
Polisi buru pemasok rokok elektrik ganja kepada selebgram
Rabu, 24 April 2024 8:17 Wib