Mayoritas bangunan sarang walet tidak miliki IMB

id sarang walet, imb, izin mendirikan bangunan, Dinas Penanaman Modal, gedung sarang burung walet

Mayoritas bangunan sarang walet tidak miliki IMB

Sarang burung walet (FOTO Istimewa)

Mukomuko (Antarasumsel.com) - Pejabat Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan mayoritas gedung sarang burung walet di 15 kecamatan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

"Kami belum pernah mengeluarkan IMB dan izin usaha sarang walet. Kalau pun ada izin usaha sarang walet, sudah mati," kata Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja Kabupaten Mukomuko, Edi Kasman, di Mukomuko, Selasa.

Ia mengatakan, padahal mayoritas pemilik ratusan gedung sarang walet di daerah itu adalah oknum pegawai negeri sipil, politisi, polisi yang mengerti dengan aturan.

Menurutnya, seharusnya tanpa dipunggut, mereka sendiri yang memiliki kesadaran untuk menggurus izin dan membayar pajak sarang burung walet.

Selain itu, ia mengatakan, berbagai macam alasan pemilik gedung sarang burung walet agar tidak membayar pajak dari penjualan sarang burung walet kepada pemerintah.

"Alasan mereka tidak panen atau tidak dapat sama sekali," ujarnya.

Selanjutnya, ia mengusulkan, persyaratan bagi PNS pemilik gedung sarang walet yang naik pangkat untuk melampirkan surat bukti lunas membayar pajak.

Ia mengatakan, tidak hanya surat bukti lunas membayar pajak sarang burung walet, termasuk bukti luas pajak usaha lain.

Ia menerangkan, selanjutnya instansi itu akan melakukan pendataan kembali untuk mengetahui jumlah gedung sarang walet. Kemudian data itu diserahkan kepada penegak peraturan daerah.