Imigrasi Palembang rampungkan pelayanan paspor haji

id imigrasi palembang, imigrasi, paspor, paspor haji, pelayanan paspor haji

Imigrasi Palembang rampungkan pelayanan paspor haji

Kepala Seksi Lantaskim Kantor Imigrasi Palembang Erwin. (Foto Antarasumsel.com/17/Yudi Abdullah)

...Pelayanan pembuatan paspor haji tahun ini dapat diselesaikan dengan baik dan lebih cepat dari batas waktu yang disepakati antara Kanwil Kemenag dan Kemkum HAM Sumsel...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Kantor Imigrasi Kelas I Palembang telah merampungkan pelayanan pembuatan paspor haji bagi 2.500 jamaah calon haji dari lima kabupaten dan kota di Sumatera Selatan lebih cepat dari target yang ditetapkan.

"Sekarang ini seluruh paspor jamaah calon haji yang akan berangkat menunaikan ibadah pada musim haji 1438 Hijriah/2017 Masehi telah selesai dicetak dan diserahkan kepada Kementerian Agama Sumsel untuk diproses visanya," kata Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Erwin Hendrawinata, di Palembang, Rabu.

Menurut dia, pelayanan pembuatan paspor haji tahun ini dapat diselesaikan dengan baik dan lebih cepat dari batas waktu yang disepakati antara Kementerian Agama dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumsel pada akhir Maret 2017.

Untuk memberikan pelayanan secara maksimal kepada jamaah calon haji di daerah ini, selain menyiapkan tim yang bertugas di Kantor Imigrasi Palembang, pihaknya juga menyiapkan tim yang siap bertugas melayani pembuatan paspor haji di luar Palembang atau yang dikenal dengan pelayanan paspor keliling (jemput bola), katanya.

Dia menjelaskan, pada musim haji tahun ini, ada 2.500 jamaah calon haji yang dilayani pembuatan paspornya di Kantor Imigrasi Palembang dan beberapa daerah wilayah kerja Kantor Imigrasi Palembang lainnya seperti Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Banyuasin, dan Musi Banyuasin.

"Secara keseluruhan sekitar 5.000 orang yang akan berangkat ke Tanah Suci Mekah pada musim haji 2017 ini yang paspornya diproses di kantor ini, namun karena sebagian sudah memiliki paspor sehingga tidak perlu lagi membuat paspor baru," ujarnya.

Jamaah calon haji yang telah memiliki paspor dan masa berlakunya masih satu tahun ke depan atau minimal saat musim haji belum habis masa berlakunya tidak perlu lagi membuat paspor baru.

Untuk melakukan perjalanan ibadah haji beberapa tahun ini tidak lagi menggunakan paspor khusus, bagi yang telah memiliki paspor tinggal menyesuaikannya saja seperti penggunaan tiga suku kata pada namanya sesuai ketentuan pihak Arab Saudi.

Jamaah calon haji yang telah memiliki paspor dan telah memenuhi ketentuan seperti penggunaan tiga suku kata pada namanya langsung bisa digunakan sebagai kelengkapan berangkat haji.

Sedangkan yang belum memenuhi ketentuan tiga suku kata pada nama yang tertera di paspor, tinggal mengajukan permohonan penambahan nama dengan nama orang tua atau kakek bagi yang telah menggunakan nama orang tuanya namun masih dua suku.

Untuk mempersiapkan diri menunaikan ibadah haji atau umrah pada tahun-tahun berikutnya, bagi masyarakat muslim yang belum memiliki paspor dan akan mengajukan permohonan pembuatan paspor, disarankan untuk mencantumkan tiga suku kata pada formulir berkas permohonannya.

Dengan mencantumkan nama yang menggunakan tiga suku kata pada paspor, sewaktu-waktu dapat digunakan untuk melakukan perjalanan ke negera manapun termasuk ke Arab Saudi yang membuat ketentuan harus menggunakan tiga suku kata pada nama di paspor, kata Erwin.