Polair musnahkan barang bukti satwa laut dilindungi

id satwa, satwa laut dilindungi

Polair musnahkan barang bukti satwa laut dilindungi

Polair musnahkan bb satwa laut dilindungi (Antarasumsel.com/Feny Selly/17)

Palembang (Antarasumsel.com) - Direktorat Kepolisian Perairan Polda Sumatera Selatan memusnahkan 8.000 barang bukti satwa laut dilindungi jenis Blangkas atau Ketam Tapak Kuda di kawasan Intan Sekunyit Kalidoni Palembang.

"Barang bukti ini tidak bisa disimpan lama karena kondisinya yang membusuk, untuk itu segera kita musnahkan," kata Direktur Dit Polair Polda Sumsel, Kombes Pol Robinson Siregar usai memusnahkan barang bukti tersebut di Palembang, Kamis.

Sebelum melakukan pemusnahan Direktur Dit Polair memberikan laporan dari 8.000 ekor yang dimusnahkan, sebelumnya telah mengembalikan 57 ekor Blangkas (Tachirpleus Gigas) yang masih hidup ke habitat aslinya.

Sementara, berdasarkan penangkapan tersangka F dan S pada 7 Maret lalu dilakukan pengembangan kasus hingga berhasil ditangkapnya pengepul dan penadah Ketam Tapak Kuda ini.

"Tersangka berinisial E adalah pengepul yang ditangkap pada 13 Maret lalu saat ini sudah diproses dan ditahan," papar dia.

Atas perbuatannya tersangka sendiri dikenai UU No.5 Tahun 1990 tentang konservasi alam dan terancam hukuman kurungan lima tahun penjara.

"Saya harap ini jadi pelajaran agar tidak menangkap satwa liar di perairan lagi," tegas dia.

Langkah selanjutnya yang dilakukan Dit Polair Sumsel adalah bekerja sama dengan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk melakukan sosialisasi di kalangan nelayan.

"Nelayan ini sering diperalat untuk menangkap satwa liar dan umumnya mereka tidak punya pengetahuan tentang satwa yang dilindungi," ungkap dia.

Perwakilan BKSDA Sumsel, Darsono mengungkapkan Ketam Tapak Kuda saat ini terdata sebagai satwa laut golongan Appendix II yaitu satwa dilindungi dengan jumlah yang masih cukup banyak namun terancam berkurang dan punah.

"Umumnya satwa ini diburu untuk diambil darah dan batoknya," kata Darsono.