Medan (Antarasumsel.com) - Pemerintah Kota Medan membongkar reklame yang menyalahi aturan pendirian di kawasan zona larangan dan kali ini sasarannya adalah papan reklame yang ada di Jalan Sudirman, tepatnya di simpang Jalan Uskup Agung Medan.
Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution di Medan, Rabu, yang memimpin langsung proses jalannya penertiban tersebut menyayangkan tiang reklame masih berdiri di zona yang memang dilarang oleh aturan untuk mendirikan tiang-tiang reklame.
"Jelas ini menyalahi dan harus kita potong paksa. Pendirian reklame di kawasan ini telah melanggar aturan Perda karena mereka memasangnya di atas trotoar jalan, dan dilokasi yang memang dilarang untuk mendirikan reklame," katanya.
Apalagi sambung Akhyar, reklame itu juga menutupi rambu-rambu lalu lintas karena berada dekat dengan rambu-rambu yang ada di persimpangan jalan.
Ia juga menyampaikan juah-jauh hari Pemkot Medan telah memberikan peringatan kepada pemilik reklame, baik secara formal ataupun melalui media informasi publik untuk memotong sendiri reklamenya, namun hingga saat ini belum juga dilakukan, sehingga pihaknya terpaksa mengambil tindakan tegas.
"Kita sudah berikan peringatan untuk mereka potong sendiri, namun tidak dilakukan. Jadi kita potong paksa dan asetnya menjadi milik Pemkot," katanya.
Dalam penertiban tersebut, sejumlah personil gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, dan petugas pembongkar diturunkan untuk melakukan penertiban reklame yang berdiri di dekat Konsulat Jenderal Republik India itu.
Selain itu, pembongkaran tiang reklame bermuatan materi salah satu organisasi kemasyarakatan yang ada di Kota Medan itu dilakukan dengan menurun alat berat berupa dua unit crane berukuran besar untuk menarik tiang reklame yang masih berdiri kokoh.
Sebelum ditarik dengan menggunakan crane, pondasi tiang reklame dipotong terlebih dahulu dengan menggunakan mesin las, tujuannya untuk memotong pondasi tiang agar lebih mudah ditarik oleh crane.
Sementara Kasat Pol PP Kota Medan M Sofyan mengatakan reklame yang ditertibkan itu merupakan reklame berukuran besar dengan tinggi sekitar 10 meter dan papan materi iklannya berukuran sekitar 3x5 meter.
"Kita akan terus lakukan penertiban ini sepanjang memang reklame itu berjalan dalam koridor yang menyalahi aturan khususnya pada 13 ruas jalan yang menjadi kawasan zona larangan reklame di Kota Medan," katanya.
Berita Terkait
Hasil NBA: Para pemuncak klasemen dikalahkan tim papan tengah
Rabu, 7 Februari 2024 16:33 Wib
Liverpool terus bersaing di papan atas setelah hajar Nottingham 3-0
Senin, 30 Oktober 2023 10:05 Wib
PB Djarum poles kekurangan Ganda campuran Dejan/Gloria untuk bersaing di papan atas
Senin, 6 Maret 2023 13:06 Wib
Persib jaga persaingan di papan atas
Kamis, 23 Februari 2023 1:08 Wib
BKSDA pasang papan imbauan mencegah gangguan buaya di Aceh Barat
Rabu, 26 Oktober 2022 20:09 Wib
OKU gencarkan operasi yustisi cegah penyebaran COVID-19
Sabtu, 3 September 2022 17:25 Wib
Mantan pebulu tangkis papan atas Indonesia andil dalam laga Vincent vs Valentino Jebret
Senin, 4 Juli 2022 9:43 Wib
Tim gabungan bongkar papan nama Khilafatul Muslimin di Lampung
Selasa, 14 Juni 2022 22:01 Wib