Bupati nonaktif Banyuasin jalani sidang vonis

id Yan Anton, Ferdian, vonis hakim, penjara, Jaksa Penuntut Umum, tindak pidana korupsi

Bupati nonaktif Banyuasin jalani sidang vonis

Yan Anton Ferdian menjalani persidangan. (Antarasumsel.com/Nova wahyudi)

Palembang (Antarasumsel.com) - Bupati nonaktif Banyuasin Yan Anton Ferdian (33) menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis, yang dibacakan secara bergantian oleh anggota majelis hakim terdiri atas Arifin, Haridi dan Paluko.

Yan Anton dituntut Jaksa Penuntut Umum Roy Riadi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan setelah dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 12 huruf B ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor sehingga memerintahkan hakim untuk menghukum terdakwa selama delapan tahun penjara.

Selain itu, memerintahkan hakim untuk menjatuhkan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, dan ditambah dengan pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menyelesaikan masa hukuman.

Sementara itu, dalam kasus serupa, empat terdakwa lain juga menjalani sidang pembacaan vonis hari ini.

Umar Usman, mantan Kadis Pendidikan Banyuasin dituntut lima tahun penjara denda Rp200 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Kemudian terdakwa lainnya, Rustami (Kasubag Rumah Tangga Pemkab Banyuasin), Sutaryo (Kasi Pengembangan Mutu Pendidikan Kadis Pendidikan Banyuasin) dan Kirman (Direktur CV Adi Sai) dituntut hukuman pidana penjara lima tahun denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara itu, seorang pengusaha yakni Zulfikar Muharrami telah divonis hakim Pengadilan Tipikor Palembang hukuman 1,5 tahun penjara setelah terbukti menyediakan dana untuk menyuap Bupati Yan Anton.

Yan Anton dimajukan ke persidangan setelah diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan KPK pada 4 September 2016 saat menerima suap dari Zulfikar dengan perantara Kirman (pengusaha). Saat itu Yan Anton menerima bukti setor pelunasan ONH Plus atas nama dirinya dan istri senilai Rp531,031 juta.

Dalam persidangan terungkap bahwa Yan Anton kerap menerima gratifikasi atas proyek pemerintah yang diberikan ke sejumlah pengusaha.