Jaksa pelajari putusan Yan Anton temukan tersangka

id Yan Anton, tersangka, Ferdian, vonis hakim, penjara, Jaksa Penuntut Umum, tindak pidana korupsi

Jaksa pelajari putusan Yan Anton temukan tersangka

Terdakwa penerima suap Yan Anton Ferdian. (Antarasumsel.com/Nova Wahyudi)

Palembang (Antarsumsel.com) - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mempelajari putusan majelis hakim terhadap Yan Anton Ferdian, bupati nonaktif Banyuasin untuk menemukan tersangka baru.

JPU KPK, Roy Riadi yang diwawancarai seusai putusan perkara Yan Anton di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis, mengatakan, munculnya tersangka baru sangat mungkin terjadi karena terdapat beberapa nama yang disebutkan oleh saksi di persidangan.

"Untuk saat ini belum ada tersangka baru, tapi tentunya kami akan mempelajarinya. Kami fokus pada kasus Yan Anton dulu," kata Roy.

Pada persidangan Yan Anton ini, saksi yakni pengusaha Zulfikar Muharami yang berstatus terdakwa justice collaborator menyatakan sempat menyetor uang diterima Ketua DPRD setempat Agus Salim.

Selain itu, saksi lain juga menyebutkan keterlibatan Merki Barki (Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin) dalam permintaan fee untuk diserahkan ke bupati.

Ia mengatakan, untuk terkait putusan majelis hakim terhadap Yan Anton, JPU memutuskan untuk pikir-pikir karena hukuman yang diberikan lebih ringan dari tuntutan.

Majelis hakim yang terdiri atas Arifin (ketua), Haridi dan Paluko menjatuhkan hukuman pidana penjara selama enam tahun, denda Rp200 juta subsider satu bulan, serta hukuman tambahan pencabutan hak politik selama tiga tahun setelah menjalani hukuman pidana penjara.

Sementara JPU menjerat dengan hukuman pidana penjara selama delapan tahun, denda Rp300 juta subsider tiga bulan, serta hukuman tambahan pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani hukuman pidana penjara.

Yan Anton dimajukan ke persidangan setelah diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan KPK pada 4 September 2016 saat menerima suap dari Zulfikar dengan perantara Kirman (pengusaha). Saat itu Yan Anton menerima bukti setor pelunasan ONH Plus atas nama dirinya dan istri senilai Rp531 juta.

Pada persidangan terungkap bahwa Yan Anton kerap menerima gratifikasi atas proyek pemerintah yang diberikan ke sejumlah pengusaha.