Palembang (Antarasumsel.com) - Jaksa menahan seorang direktur perusahaan properti di Palembang, Sumatera Selatan, yang didakwa melanggar UU Perlindungan Konsumen.
Terdakwa Syaiful Bahri (46), warga Pipa Reja Kemuning, Palembang ini dimajukan di persidangan dan telah ditahan petugas dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel hingga 20 hari kedepan dengan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang.
Sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, jaksa dari Kejari Palembang membawa terdakwa ke Rutan Pakjo, Kamis.
Dalam berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel, Rakhmat B Taupani terungkap kasus ini bermula pada Kamis 13 Juni 2016 yakni pelapor Mas Ayu Rahma Faradilah sebagai pembeli bersama terdakwa Syaiful Bahri.
Kemudian adanya perjanjian jual beli sebidang tanah di kawasan Jakabaring, Komplek Sapphire Residence blok A seharga Rp318.750.000 termasuk biaya kepengurusan Hak Izin Mendirikan Bangunantown house bertipe 150.
Dengan perjanjian di hadapan notaris Dessy Yusnita bahwa kedua belah pihak sepakat sertifikat hak milik nantinya atas nama Mas Ayu Rahma Faradilah.
Namun, setelah ditunggu sampai satu tahun ternyata terdakwa tidak memenuhinya janjinya dan membuat terlapor melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Sumsel dan ditindaklanjuti Ditreskrimsus Polda Sumsel dan menjerat terdakwa dengan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 hurup F tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Berita Terkait
Tak kapok dua kali dipenjara, seorang wanita tetap main narkoba
Selasa, 11 Juli 2023 11:44 Wib
Banding kedua ditolak, mantan pemain Barca Dani Alves tetap mendekam dipenjara Spanyol
Kamis, 11 Mei 2023 16:55 Wib
Sebanyak 363 jurnalis dipenjara di seluruh dunia capai rekor tertinggi 2022
Jumat, 16 Desember 2022 18:54 Wib
Pejabat KA Taiwan dipenjara sembilan tahun akibat kecelakaan maut
Minggu, 13 November 2022 14:27 Wib
Penculik kedua anjing Lady Gaga dipenjara enam tahun
Jumat, 12 Agustus 2022 9:28 Wib
Ghislaine Maxwell bisa dipenjara 30-55 tahun karena bantu pelecehan seksual
Kamis, 23 Juni 2022 13:06 Wib
Tentara Rusia dipenjara seumur hidup atas kejahatan perang di Ukraina
Selasa, 24 Mei 2022 11:36 Wib
Menteri: Penyalahgunaan BBM-LPG bisa dipenjara dan denda Rp60 miliar
Minggu, 17 April 2022 20:16 Wib