Pengedar sabu-sabu WNA Malaysia dituntut hukuman mati

id hukuman mati, pengedar, narkoba, Warga Negara Asing, Malaysia, sabu-sabu

Pengedar sabu-sabu WNA Malaysia dituntut hukuman mati

Ilustrasi Hukuman mati (ANTARA)

Palembang (Antarasumsel.com) - Dua orang Warga Negara Asing asal Malaysia pemilik sabu-sabu seberat 2 kilogram dituntut Jaksa Penuntut Umum hukuman mati setelah terbukti melanggar UU Narkotika.

Terdakwa Aron A Chew alias Aron (22) Chong Kim Tian (27) dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Romi Pasolini dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis.

Dalam surat tuntutannya, JPU menilai kedua terdakwa menguasai 20 paket dengan berat 20.648 gram sejak September 2016.

Kedua terdakwa yang disidang bersama dalam berkas berbeda ini dijerat dalam tiga pasal sekaligus, yakni pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimalnya yakni hukuman mati.

Kemudian terdakwa dijerat dengan pasal 113 ayat 2 jo pasal 132 dan pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 UU narkotika.

"Menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati," kata JPU.

Usai persidangan kuasa hukum kedua terdakwa, Bambang Trisnanto menyatakan, JPU mempunyai sendiri dasar atas tuntutan yang diajukan. Namun pihaknya tetap akan memberikan pembelaan terhadap kedua kliennya.

"Hukumam mati terlalu berat untuk Aron. Kami berharap keduanya bisa diberikan hukuman lebih ringan dari itu. Tinggal berharap pada kemurahan hati majelis hakim," kata penasihat hukum.

Dalam dakwaan sebelumnya, JPU Romi mengatakan perbuatan terdakwa Chong Kim Tiam terungkap pada 5 Oktober 2016 sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah kos-kosan di Jalan Karet.

Berawal dari terdakwa yang datang pada 18 September 2016 ke Palembang bersama dengan Clementain alias Bobi kemudian menginap di Hotel Zuri Ekpress.

Lalu pada 21 September, terdakwa bersama Bobi check out dari Zuri Ekpress.

Terdakwa disuruh oleh Bobi untuk mengambil tas di Hotel Tiara. Setelah itu, terdakwa disuruh membeli koper untuk kemudian isi dari tas dipidahkan ke koper.

Setelah itu, terdakwa bersama Bobi pindah ke Hotel Wisata, lalu terdakwa mengajak terdakwa Aaron ke kamar kos-kosan di Jalan Karet. Lalu, terdakwa Aaron menjaga tas tersebut di kos-kosan sementara terdakwa Chong kembali ke Malaysia.

Selanjutnya terdakwa Chong kembali lagi ke Palembang, lalu saat akan memindahkan koper tersebut, keduanya ketahuan oleh anggota Bareskrim Polri.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 20 paket sabu dengan berat keseluruhan 20.648 gram.

Kedua terdakwa lantas dijanjikan uang Rp10 juta yakni Rp3,5 juta sudah diterima, dan sisanya akan diberikan setelah berhasil mengantarkan barang.