PPPA akan kawal kasus kekerasan terhadap anak

id kekerasan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, korban kekerasan, anak-anak, perempuan, wanita, kdrt

PPPA akan kawal kasus kekerasan terhadap anak

Ilustrasi (Antarasumsel.com/Grafis/Ang)

Baturaja (Antarasumsel.com) - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan, menyatakan akan konsisten mengawasi dan mengawal kasus-kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang telah dilaporkan korban ke polisi setempat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Ogan Komering Ulu (OKU), Tetty Verawati melalui Sekretarisnya, Joni Herawan di Baturaja, Kamis mengatakan, sejak dibentuk menjadi dinas baru setelah nomenklatur akhir Desember 2016, DPPPA OKU memang saat ini terus mensosialisasi kepada publik UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terutama di sekolah-sekolah dan setiap lingkungan tempat tinggal warga.

Dikatakannya, sosialisasi UU Perlindungan Anak tersebut sengaja digalakkan, lantaran saat ini masih banyak kasus kekerasan terhadap anak terjadi termasuk di OKU.

"Saat ini kami masih terus melakukan upaya sosialisasi di sekolah dan setiap wilayah desa/kelurahan," katanya.

Menurut dia, sejak terbentuk nomenklatur akhir Desember 2016, DPPPA OKU baru menerima sebanyak tiga laporan dugaan kekerasan anak bawah umur yang dilaporkan masyarakat.

Terkait laporan itu, pihaknya sudah mempelajari dan sudah mengingatkan para pelaku yang diduga melalukan tindakan kekerasan kepada anak tersebut.

"Kita sifatnya hanya sebatas mengingatkan karena kekerasan terhadap anak itu dilarang dan ada UU yang mengatur tentang perlindungan anak. Tentunya jika korban berniat melapor mereka bisa langsung ke Unit PPA Polres OKU. Namun sejauh ini pihak korban belum ada yang sampai melaporkannya ke polisi," ungkapnya.

Dikatakannya, terhadap laporan-laporan kasus kekerasan anak ini, peran pihaknya sendiri lebih kepada mediasi serta mengingatkan kepada pelaku, kalau seorang anak tidak boleh mendapatkan kekerasan berlebihan baik kekerasan secara fisik maupun non fisik, lantaran kekerasan terhadap anak dilarang dan telah diatur atau ditetapkan dengan UU.

Sementara untuk anak yang menjadi korban kekerasan, tentunya akan diawasi dan didampingi pihaknya agar tidak kembali mendapatkan tindakan kekerasan.

Ditambahkannya, jika memang kasus kekerasan anak yang diterima pihaknya tetap dilanjutkan korban dengan melapor ke Unit PPA Polres OKU, tindak lanjut pihaknya akan mengawal kasus tersebut hingga dilaksanakannya sidang pengadilan atau hingga pelaku dihukum sesuai dengan UU yang berlaku.

"Kita juga akan melakukan pendampingan hukum kepada anak dengan menyiapkan lembaga hukum pendampingan anak. Sedangkan untuk proses penyidikan kita serahkan sepenuhnya kepihak polisi," katanya.