DJP Sumsel - Babel geber program amnesti pajak

id pajak, amnesti pajak, Saifuddin, Wajib Pajak, Ditjen Pajak Kanwil Sumsel Babel

DJP Sumsel - Babel geber program amnesti pajak

Ilustrasi Amnesti Pajak. (ANTARA/Widodo S. Jusuf)

Palembang (Antarasumsel.com) - Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung menggeber realisasi program amnesti pajak pada satu pekan menjelang penutupan periode terakhir 31 Maret 2017.

Kepala Bidang Banding Penerangan dan Pengurangan Dirjen Pajak Kanwil Sumsel dan Babel Saifuddin di Palembang, Jumat, mengatakan, telah dilepas 120 petugas untuk sosialisasi `door to door` ke Wajib Pajak (WP) pemilik rumah toko (ruko) dan pelaku usaha di kawasan Sudirman dan 16 Ilir Palembang.

"Ini adalah langkah kami agar semua pihak tidak menyia-nyiakan program amnesti pajak ini yang tidak akan lagi diulang oleh pemerintah. Setelah ini, jika ada pajak yang tidak dilaporkan maka WP akan diteruskan ke proses hukum," kata dia.

Ia mengatakan, DJP berharap langkah aktif ini mendapat respon positif dari masyarakat.

"Tidak hanya kepada pedagang dan pelaku usaha, kami pun siap membantu jika ada pejabat yang ingin ikut memanfaatkan sisa waktu program amnest pajak ini," kata dia.

Saat ini uang tebusan berhasil dihimpun Ditjen Pajak Kanwil Sumsel Babel Rp983 miliar dengan persentase angka harta yang diungkap dan dideklarasikan secara nasional Rp59,5 triliun dengan jumlah SPH (Surat Pernyataan Harta) 22.375.

"Saat ini hasil yang berhasil dihimpun Ditjen Pajak cukup membahagiakan, apalagi saat program dilaksanakan pada tahap pertama, dimana tingkat kepatuhan WP cukup signifikan," kata dia.