Kpaid Palembang ajak semua pihak lindungi anak -anak

id Kpaid, kekerasan, anak-anak, perempua, kdrt, wanita lemah,

Kpaid Palembang ajak semua pihak lindungi anak -anak

Ilustrasi - Stop kekerasan terhadap anak (Antarasumsel.com/grafis/den)

Palembang (Antarasumsel.com) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Palembang, Sumatera Selatan mengajak semua pihak dan lapisan masyarakat berpartisipasi dalam melakukan perlindungan terhadap anak.

Perlindungan terhadap anak dari tindak kekerasan, perlakuan diskriminasi, pelecehan seksual, dan pengaruh negatif lingkungan tidak bisa dilakukan sendirian oleh pemerintah atau komisi perlindunagn anak, kata anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Palembang Tri Widayatsih, di Palembang, Sabtu.

Untuk mengajak semua pihak berpartisipasi dalam perlindungan anak, pihaknya terus berupaya melakukan pendekatan dengan instansi pemerintah dan swasta, tokoh masyarakat, pemuda, dan kelompok masyarakat lainnya serta melakukan sosialisasi mengenai perlindungan anak, katanya.

Dia menjelaskan, KPAID Palembang memiliki keterbatasan personel dan dana, untuk memaksimalkan program perlindungan selain mengajak semua pihak dan lapisan masyarakat, pihaknya juga meminta dukungan pemkot setempat.

Sesuai Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 anak-anak harus dilindungi dari tindak kekerasan, pelecehan seksual, dan pengaruh lingkungan yang dapat merusak perkembangan mental dan moralnya.

Berdasarkan UU itu, pihaknya berupaya mengawal dan mengawasi pelaksanaan perlindungan anak yang dilakukan oleh para pemangku kewajiban perlindungan anak yakni negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua.

Anak merupakan tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran yang sangat strategis serta mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa depan.

Anak-anak wajib dilindungi dari berbagai hal negatif dan diskriminasi, kemudian jika menjadi korban tindak kekerasan atau pelecehan seksual harus diberikan perlindungan dan perlakuan yang layak sebagaimana yang diamanatkan UU Nomor 23.

Dengan adanya partisipasi dari semua pihak dan lapisan masyarakat diharapkan ke depan dapat diminimalkan kasus yang dapat mengancam masa depan anak serta merusak mental dan pertumbuhan anak, katanya.