Tanjungpinang (Antarasumsel.com) - Penjualan rokok berlogo kawasan bebas di Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau tidak dapat dihentikan, meski penetapan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (Free Trade Zone) di kota itu tidak menyeluruh.
Wakil Ketua DPRD Tanjungpinang Ade Angga, Selasa, mengatakan penetapan kuota rokok juga seharusnya dilakukan setelah dikaji oleh pihak yang berwenang.
"Pengawasan juga harus diperketat baik di kawasan bebas maupun tidak," ujarnya.
Deputi Bidang Pengawasan Badan Pengusahaan Tanjungpinang M Ichan Fansuri mengatakan kuota rokok yang diberikan tahun ini hanya berlaku selama enam bulan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87/2011, pemerintah pusat menetapkan kawasan bebas di Pulau Bintan, yang dianggap seolah-olah hanya ada Kabupaten Bintan. Padahal di Pulau Bintan terdapat Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.
Karena itu, dalam peraturan tersebut hanya menegaskan kawasan bebas Batam, Bintan dan Karimun. Padahal, empat kecamatan di Tanjungpinang ditetapkan sebagai kawasan bebas, namun sayangnya hanya Kecamatan Tanjungpinang Timur yang berlaku secara menyeluruh, sedangkan tiga kecamatan lainnya tidak dijelaskan batas-batas kawasan bebas.
"Ketentuan yang tidak tegas dan jelas itu menimbulkan permasalahan, tidak hanya permasalahan peredaran rokok kawasan bebas. Bahkan Badan Pengusahaan sulit berkembang akibat peraturan itu," katanya.
Berdasarkan data dari Badan Pengusahaan Tanjungpinang, perusahaan yang menerima kuota rokok tahun ini yakni CV Three Star Bintan, PT Bintan Aroma Sejahtera, PT Sarana Dompak Jaya, PT Pratama Dompak Karya, PT Bintan Adikarya Jaya dan PT Megatama Pinang Abadi.
CV Three Sta Bintan mendapat kuota untuk menjual rokok merek Luffman Classics Mild ebanyak 100 dus, M-Mind 900 dus, Surry Super 200 dus dan Amos Internasional 200 dus.
PT Bintan Aroma Sejahtera mendapatkan izin menjual rokok berlogo khusus kawasan bebas merek S Super Merah 8.200 dus, S Super Hijau 200 dus, S Super 16 sebanyak 500 dus dan Absolut A100 500 dus.
Sedangkan PT Sarana Dompak Jaya mendapat izin menjual rokok merek Harmoni Premium 16 sebanyak 500 dus, RMX Biru 50 dus dan RMX Hitam 50 dus.
PT Pratama Dompak Karya mendapat kuota menjual rokok merek S Super Merah sebanyak 1.044 dus, S Super Hijau 200 dus, S Super 16 dan rokok merek Absolut A 100 masing-masing sebanyak 250 dus.
PT Bintan Adikarya Jaya mendapat kuota menjual rokok merek Harmoni Premium 16 sebanyak 300 dus, RMX Biru 50 dus dan merek RMX Hitam 50 dus.
Terakhir, PT Megatama Pinang Abadi mendapat kuota menjual rokok merek UN sebanyak 4.800 dus, Gudang Rezeki 300 dus dan Strong 200 dus.
Berita Terkait
Penangkapan tersangka korupsi penjualan asrama mahasiswa
Kamis, 21 Maret 2024 8:06 Wib
ICSB ajak UMKM berjualan takjil di Monpera Palembang
Sabtu, 16 Maret 2024 10:07 Wib
Kejati Sumsel tahan tersangka korupsi penjualan aset asrama mahasiswa
Kamis, 7 Maret 2024 13:54 Wib
KAI Palembang sebut 9.796 tiket kereta api masa libur Hari Nyepi terjual
Selasa, 5 Maret 2024 11:13 Wib
Survei: Penjualan makanan manis di e-commerce naik jelang Ramadhan
Jumat, 1 Maret 2024 17:06 Wib
Bulog Sumsel-Babel siap hadirkan kembali beras kemasan renceng
Kamis, 29 Februari 2024 16:32 Wib
Kejati Sumsel tahan dua tersangka korupsi penjualan asrama mahasiswa
Senin, 26 Februari 2024 22:40 Wib
Penjualan gim "Elden Ring" tembus 23 juta kopi
Jumat, 23 Februari 2024 14:38 Wib