Pemilik toko jadi tersangka kasus miras ilegal

id mirs, minuman keras, gudang miras, pemilik toko, tersangka, ditetapkan tersangka, polisi, surat izin

Pemilik toko jadi tersangka kasus miras ilegal

Ilustrasi Polisi amankan minuman keras dalam sebuah gudang yang tidak memiliki izin .(Antarasumsel.com/14/E Permana)

Jambi (Antarasumsel.com) - Tim penyidik Polda Jambi tetapkan pemilik toko jadi tersangka kasus ribuan botol minuman keras (miras) ilegal yang diamankan polisi dari toko di RT 07 Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Jambi..

"Tim Subdit I Ditreskrimsus Polda Jambi menetapkan Hulman Sinaga, selaku pemilik ruko tersebut sebagai tersangka kasus miras ilegal itu," kata Kasubdit I, AKBP Guntur Saputro, Selasa.

Setelah dimintai keterangannya, Hulman Sinaga kita tetapkan sebagai tersangka karena kegiatan perdagangannya khususnya untuk miras tanpa memiliki izin edar yang resmi dan aktivitasnya itu sudah berlangsung sejak beberapa bulan terakhir.

"Namun dalam menjalankan aksinya tersangka selalu berubah sehingga cukup sulit untuk melacaknya,"  kata Guntur.

Tersangka Hulman Sinaga dikenakan atas perbuatannya dengan pasal 62 jo pasal 8 ayat 1 huruf E UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan pasal 142 jo pasal 91 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Diketahui dalam menjalankan aksi ilegalnya tersebut, tersangka bisa mendapatkan keuntungan sampai Rp20 juta per bulandari hasil penjualan miras ilegal tersebut.

Guntur juga menjelaskan, pemilik miras   itu sudah tiga kali memasok miras tersebut dari Jakarta dan dikirim ke Jambi. Dari dua kali pengiriman itu, pengiriman terakhir  yang berhasil dicegah dan ditangkap polisi.

Terkait dengan kandungan minuman, saat ini penyidik Polda Jambi masih menunggu hasil pemeriksaan sampel miras yang dikirimkan ke Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jambi.

"Hasil pemeriksaan, belum diterima polisi dan kita mau cek kandungannya, apakah asli atau oplosan," kata Guntur.

Ribuan botol miras beralkohol tinggi tersebut didapat dari sebuah mobil box yang yang sedang mengangkut barang ilegal tersebut berada di dalam sebuah toko dan miras itu tidak memiliki nomor izin BPOM dan tidak terdaftar alias bodong.

Jumlah Miras yang diamankan sebanyak 1.428 botol. Dengan rincian, 73 kardus merk Columbus dan 46 kardus McDonald. Saat digerebek polisi, supir mobil sudah kabur duluan dan kemudian polisi hanya membawa beberapa orang dalam ruko, untuk dimintai keterangannya.