Pengadilan Palembang gelar sidang sengketa kredit BSB-PT KMA

id pengadilan, pn, pengadilan negeri palembang,m sengketa kredit, perkara perdata, sidang, hakim

Pengadilan Palembang gelar sidang sengketa kredit BSB-PT KMA

Hakim Kartijo memimpin sidang perdata perkara sengketa kredit PT KMA dengan Bank Sumsel Babel di Pengadilan Negeri Palembang. (Foto Antarasumsel.com/17/Yudi Abdullah)

...Sesuai ketentuan lelang jaminan kredit dengan telah ditandatanganinya surat penyerahan lelang dan diikuti dengan levering maka secara hukum tanggung jawab sudah berpindah ke tangan tergugat atau pihak Bank Sumsel Babel...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Pengadilan Negeri Palembang, Rabu, menggelar sidang sengketa kredit Bank Sumsel Babel dengan perusahaan galangan kapal PT Karya Makmur Armada yang permasalahannya berlangsung sejak 2004 dan telah dilaporkan ke OJK.

Sidang sengketa kredit antara perusahaan swasta lokal dengan bank milik daerah tersebut, dipimpin Ketua Majelis Hakim Kartijo saat ini telah memasuki tahap replik atau pembelaan penggugat Direktur Utama PT Karya Makmur Armada Rifai Thambrin yang dibacakan kuasa hukumnya Idri Dungtjik SH.

Replik dalam perkara perdata sengketa kredit tersebut, dijelaskan Indri Dungtjik bahwa kliennya selaku penggugat telah menyerahkan 23 jaminan berupa tanah bersertifikat hak milik serta satu unit kapal barang (kargo) dan satu unit kapal tanker.

Barang jaminan itu hampir seluruhya terjual melalui Kantor Pelayanan Piutang Lelang Negara (KP2LN) kecuali kapal tanker dan kargo.

Secara hukum apabila kedua kapal tersebut laku dijual pada waktu lelang, secara langsung penggugat tidak mempunyai hutang lagi dengan Bank Sumsel Babel bahkan jika barang jaminan itu dijual secara benar uangnya masih lebih dan harus dikembalikan kepada penggugat.

"Silakan tergugat (Bank Sumsel Babel) mengambil kapal yang belum terjual dan kembalikan Surat HGB klien kami
SHGB No.120 Tanggal 17 Juli 1996 dan GS No.4361/1995 Tanggal 20 November 1995 atas nama Rifai Thambrin," ujarnya.

Mengenai permasalahan kapal yang hingga kini belum terjual dan kondisinya merosot dimakan usia bukanlah menjadi urusan kliennya selaku penggugat.

Sesuai ketentuan lelang jaminan kredit dengan telah ditandatanganinya surat penyerahan lelang dan diikuti dengan levering maka secara hukum tanggung jawab sudah berpindah ke tangan tergugat atau pihak Bank Sumsel Babel, katanya.

Menurut dia, sebelum menghadapi permasalahan kredit dengan Bank Sumsel Babel, kliennya dikenal sebagai pemimpin perusahaan yang memiliki catatan baik dan banyak bidang usaha seperti galangan kapal, perkapalan, bengkel kendaraan bermotor dan alat berat, konstruksi baja, pemasangan pipa minyak bawah laut.

Berdasarkan kondisi tersebut, kliennya diminta pimpinan Bank Sumsel Babel pada waktu itu Asfan Fikri Sanaf mengalihkan pinjaman (take over) dari Bank BNI 46 ke Bank Sumsel Babel dengan janji ingin membesarkan perusahan tergugat dengan memberikan kredit secara maksimal sesuai dengan kebutuhan pengembangan PT Karya Makmur Armada (PT KMA).

Namun janji manis tersebut berubah menjadi pil pahit dan mengakibatkan PT KMA mengalami masalah kesulitan keuangan karena setelah dua bulan kredit dikucurkan dan jaminan kredit dengan tambahan gedung kantor di atas tanah SHGB No.120/1996 dan GS No.4361/1995 tergugat (Bank Sumsel Babel) merubah kredit dari jangka panjang menjadi jangka pendek secara sepihak.

Akibat perubahan masa waktu kredit tersebut, dan kucuran tambahan modal usaha yang dijanjikan Rp3 miliar hanya dipenuhi Rp240 juta, pada 2 Juli 2004 PT KMA dinyatakan kredit macet dan pada 2 September 2004 seluruh agunan/jaminan milik penggugat diserahkan ke KP2LN Palembang untuk dilelang, kata Idri.

Setelah mendengarkan pembacaan replik Idri Dungtjik kuasa hukum penggugat, Hakim Ketua Kartijo menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan duplik dari tergugat Bank Sumsel Babel pada 5 April 2017.