Kajari Mukomuko: Perlu sebulan tentukan tersangka korupsi

id Kajari, korupsi, tersangka, penetapan tersangka, Agus Irawan Yustisianto, Kepala Kejaksaan Negeri, Mukomuko, Provinsi Bengkulu

Kajari Mukomuko: Perlu sebulan tentukan tersangka korupsi

Ilustrasi - Korupsi (Antarasumsel.com/Grafis/Awi)

Mukomuko (Antarasumsel.com) - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu Agus Irawan Yustisianto menyatakan penyidik perlu waktu sebulan menentukan tersangka korupsi anggaran makan dan minum tahun 2014 di sekretariat pemerintah setempat.  
"Sekitar sebulan lagi sudah ada tersangkanya," kata Kajari di Mukomuko, Rabu.

Kejaksaan Negeri setempat kembali memeriksa sebanyak 10 orang saksi untuk mendapatkan keterangan tambahan terkait dengan hasil penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi ini, yakni sebesar Rp1 miliar.

Selain itu, menurutnya, hasil keterangan saksi tersebut menjadi dasar penyidik Kejaksaan Negeri setempat untuk melakukan ekspose guna menentukan tersangkanya.

"Sebanyak 10 orang saksi ini berstatus sebagai pegawai negeri sipil. Mereka sebelumnya sudah pernah dipanggil sebagai saksi,"  ujarnya lagi.

Ia menyatakan, dalam penanganan kasus korupsi sekarang ini yang lebih diutamakan adalah pengembalian kerugian negara, mengingat tidak mungkin ada perbuatan melawan hukum tetapi tidak ada kerugian negara.

"Kami upayakan orang yang menjadi tersangka nantinya bertanggung jawab untuk mengembalikan kerugian negara," ujarnya pula.

Dia menjelaskan, penghitungan kerugian negara sebesar Rp1 miliar dari total anggaran untuk makan dan minum sebesar Rp8 miliar itu, berdasarkan temuan fakta banyak pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang fiktif dari toko, rumah makan, dan hotel.