Pemkab larang mobil dinas gunakan plat hitam

id mobil dinas, milik pemerintah, plat hitam, Surat edaran, Bupati OKU, Kuryana Azis, Satlantas

Pemkab larang mobil dinas gunakan plat hitam

ILustrasi - Kendaraan Dinas (ANTARA)

Baturaja (Antarasumsel.com) - Kabag Humas dan Protokol Setda Pemkab Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Riduan mengatakan, Pemerintah Kabupaten OKU melarang mobil dinas menggunakan plat atau nomor polisi warna hitam.

Larangan tersebut sesuai dengan surat edaran diterbitan Pemkab setempat pada 29 Maret 2017 tentang larangan mengganti tanda nomor kendaraan bermotor dinas dari nomor polisi berwarna merah menjadi warna hitam, kata Riduan di Baturaja, Kamis.

Ia menjelaskan, yang menandakan kendaraan dinas itu memang di nomor polisi dengan seri akhir plat yakni FZ.

Di samping itu juga tidak ada stiker nomor registrasi aset Pemda OKU.

"Dulu memang ada seperti mobil camat, namun sekarang ini tidak ada. Tetapi yang jelas mengenai aset ini semuanya terdata. Jika memang memungkinkan ke depan akan ditempel striker seperti tahun-tahun sebelumnya," katanya.

Surat edaran yang ditandatangani Bupati OKU, Kuryana Azis ditujukan ke SKPD-SKPD, BUMD, Asisten, Staf Ahli, Seketariat DPRD dan lainnya ditembuskan ke pihak Satlantas Polres OKU.

"Jadi apabila ada yang kedapatan mengenakan plat kendaraan dinas warna hitam silakan tanggung sendiri. Pastinya akan ada sanksi sesuai aturan yang berlaku," kata Rduan.

Ia mengakui, larangan mengganti TNKB kendaraan dinas dari plat nomor polisi warna merah menjadi warna hitam, ternyata di lapangan masih ada oknum oknum yang belum mematuhi hal tersebut.

Ia mencontohkan, kendaraan jenis Nisan yang diduga kendaraan dinas semestinya plat nomor polisi berwarna merah, diganti dengan warna hitam.

Kendaraan roda empat bernomor polisi BG dan seri ujung nomor polisi FZ itu terpakir di halaman Kantor Seketariat DPRD OKU. Belum diketahui siapa pemegang kendaraan tersebut, katanya.