HIPMI tolak tarif batas bawah taksi daring

id hipmi, taksi online, gojek, go car, grab car, regulasi baru, Kementerian Perhubungan, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia

HIPMI tolak tarif batas bawah taksi daring

Ilustrasi taksi online. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jakarta (Antarasumsel.com) - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menolak penetapan tarif batas bawah taksi "online" atau daring dan meminta agar Kementerian Perhubungan tidak mempersulit keberadaan taksi berbasis daring dengan berbagai regulasi baru.

"Kami khawatir, revisi ini hanya akan menjadi pintu masuk pihak-pihak tertentu yang bisnisnya konvensional untuk memberangus inovasi di industri kreatif," kata Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan BPP Hipmi Anggawira di Jakarta, Minggu.

Menurut Anggawira, Hipmi cemas bahwa revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 akan menjadi pintu masuk pemberangusan industri kreatif nasional.

Anggawira mengatakan Kemenhub sebaiknya tidak perlu mengatur tarif batas bawah taksi daring dan menyerahkan tarif tersebut kepada mekanisme pasar.

Dia berpendapat dengan persaingan tersebut, justru konsumen yakni masyarakat luas juga yang diuntungkan.

"Pandangan Hipmi jelas. Tarif transportasi, utamanya 'online' itu, tidak perlu diatur-aturlah. Serahkan saja ke mekanisme pasar. Mereka yang tidak kompetitif dan tidak mau melakukan inovasi dan menolak model bisnis terbaru ya memang harus tersingkir," katanya.

Dia juga berpendapat, meski tarifnya sangat terjangkau, pelayanan angkutan daring sejauh ini sangat bagus dan nyaman, karena itu pengaturan dinilai akan menjadi disinsentif bagi taksi daring.

        Untuk itu, ujar dia, inovasi yang menguntungkan dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional semestinya didukung.

        "Kami tidak tolak pengaturan tapi jangan sampai dibikin sulit dan dihambat, lalu melemahkan daya saing angkutan nasional kita," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan akhirnya menetapkan revisi payung hukum taksi daring dalam Peraturan Menteri 26 tahun 2017 atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

"Dengan penetapan peraturan baru yang berisi 11 revisi PM 32/2016 yang terkait dengan angkutan sewa khusus yang sebelumnya disebut sebagai taksi daring menjadi angkutan umum resmi yang beroperasi di wilayah Indonesia," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Budi menjelaskan materi PM 26 tahun 2017 tersebut, di antaranya memuat 11 poin revisi yang telah dibahas dan disepakati bersama antara para pemangku kepentingan, seperti para akademisi, pengamat transportasi, asosiasi terkait dan pelaku usaha jasa transportasi, baik yang reguler maupun yang berbasis aplikasi daring.

Budi mengatakan Permenhub 26/2017 tersebut berlaku sejak ditetapkan atau 1 April 2017 namun ada beberapa substansi materi yang memerlukan masa transisi dalam penerapannya.

Dari 11 poin revisi aturan tersebut, empat poin di antaranya yaitu penetapan angkutan daring sebagai angkutan sewa khusus, persyaratan kapasitas silinder mesin kendaraan minimal 1.000 CC, persyaratan keharusan memiliki tempat penyimpanan kendaraan dan kepemilikan atau kerja sama dengan bengkel yang merawat kendaraan, diberlakukan secara langsung pada 1 April 2017.

Sedangkan, lanjut dia, untuk pemberlakuan poin penetapan tarif batas atas dan batas bawah, kuota, pengenaan pajak dan penggunaan nama pada STNK, masa transisi diberikan selama tiga bulan untuk pemberlakuannya.

"Khusus untuk poin penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah dan poin kuota yang semula diwacanakan ditetapkan oleh pemerintah daerah propinsi, dalam PM 26/2017 ini ditetapkan oleh pemerintah pusat berdasarkan usulan daerah berdasarkan atas hasil kajian dan analisa," katanya.