MK putuskan sela 22 perkara sengketa pilkada

id MK, Mahkamah Konstitusi, permohonan uji materi, undang-undang, persidangan pilkada, sengketa pilkada, hasil pilkada serentak 2017

MK putuskan sela 22 perkara sengketa pilkada

Ilustrasi persidangan di Mahkamah Konstitusi (ANTARA FOTO)

Jakarta (Antarasunsel.com) - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno pengucapan putusan sela untuk 22 perkara sengketa hasil pilkada serentak 2017.

"Sesuai dgn tahapan yg ditentukan sebelumnya, MK akan menyelenggarakan sidang pleno pengucapan putusan sela pada Senin (3/4)," kata juru bicara MK Fajar Laksono di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin. B
Sementara itu 27 perkara sengketa hasil Pilkada 2017 lainnya akan diputus pada Selasa (4/4) dan Rabu (5/4).

"Dalam sidang pleno tersebut akan diucapkan putusan yang menentukan apakah perkara akan dilanjutkan dalam pemeriksaan persidangan lanjutan (atau tidak," tambah Fajar.

MK pada Senin (13/3) telah meregistrasi 50 perkara sengketa hasil pilkada, yang empat di antaranya adalah sengketa hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, sembilan sengketa hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota, serta 35 sengketa hasil pemilihan bupati dan wakil bupati.

Sidang pendahuluan dimulai pada 16 Maret 2017 hingga 22 Maret 2017.

Pemeriksaan dari hasil sidang pendahuluan kemudian akan dilaksanakan pada 20-24  Maret 2017 dan hasil pemeriksaan akan dibahas dalam Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) pada 27 Maret hingga 29 Maret.

Setelah itu, sidang pleno pengucapan putusan dismissal akan dilaksanakan pada tanggal 3 April sampai dengan 5 April.

Dalam putusan ini, perkara-perkara yang terbukti tidak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan akan diputus, sementara perkara yang memenuhi syarat formil akan memasuki pemeriksaan selanjutnya.