Hakim putuskan dua terdakwa kasus hibah ditahan

id korupsi, hakim tipikor

Hakim putuskan dua terdakwa kasus hibah ditahan

Ilustrasi - Korupsi (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

Palembang (Antarasumsel.com) - Majelis Hakim pada sidang di Pengadilan Tipikor Palembang memutuskan dua terdakwa kasus korupsi dana hibah di Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan ditahan dan dititipkan di Lapas untuk mempermudah proses hukum.

"Memerintahkan jaksa untuk menahan terdakwa Ikhwanuddin dan Laonma untuk ditahan dengan dititipkan di Lapas Pakjo Palembang," kata Ketua Majelis Hakim Saiman di ruang sidang Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis.

Seusai menjalani sidang mendengarkan keterangan saksi, kedua terdakwa langsung dibawa ke Lapas Pakjo Palembang.

Sebelumnya dua tersangka ini diputuskan tim penyidik Kejagung untuk tidak ditahan karena dinilai kooperatif selama pemeriksaan.

Keduanya dimajukan ke persidangan lantaran diduga telah melakukan penyelewengan dana hingga merugikan negara hingga Rp21 miliar.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tasjrifin dari Kejaksaan Agung, kedua terdakwa melakukan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan dengan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi soal pertanggung jawaban dana bansos dan dana hibah.

Kedua terdakwa memberikan bantuan dana hibah dan bansos kepada LSM dan Ormas, tanpa sebelumnya melakukan verifikasi dan evaluasi kepada penerima.

Bukan hanya itu saja, adanya permintaan kenaikan anggaran reses anggota DPRD Sumsel pada 2013 juga terkuak dalam dakwaan jaksa yakni dari Rp2,5 miliar menjadi Rp5 miliar.

Sementara itu, Ikhwanudin seusai sidang mengatakan akan menjalani proses hukum yang telah ditetapkan oleh hakim berupa penahanan ini.

"Saya siap jalani," kata Ikhwanuddin.

Kedua terdakwa sendiri, didakwa dengan pasal 2 dan 3 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.