Polisi Muntok tangkap penganiaya dua remaja

id penganiayaan, polisi, pelaku, pemukulan, senjata tajam, remaja, Kelurahan Sungaidaeng

Polisi Muntok tangkap penganiaya dua remaja

Ilustrasi (ANTARA News/Handry Musa/Indra)

Muntok (Antarasumsel.com) - Polisi Sektor Muntok, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menangkap seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap dua remaja yang dilakukan dua hari lalu di Kelurahan Sungaidaeng.

"Pelaku berinisial GA (18) warga Kampung Senanghati, Muntok kami tangkap pada Kamis (6/4) karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap dua orang sehari sebelumnya," kata Kapolres Bangka Barat melalui Kapolsek Muntok Iptu Candra Wijaya di Muntok, Sabtu.

Menurut dia, GA harus berurusan dengan penegak hukum karena telah melakukan penganiayaan terhadap Agus (18) dan Aditya Dwi (18) warga Kampung Jawa, Sungai Daeng, Muntok.

Penganiayaan yang dilakukan GA berawal dari pertemuan dengan. Saat itu korban Agus dan Aditya datang ke rumah pelaku dan marah kepada pelaku karena sudah menganiaya teman korban," katanya.

Mendapatkan perlakuan tersebut, pelaku langsung marah dan mengambil sebilah parang dari dalam rumah dan mengayunkannya ke arah korban.

"Akibat dari peristiwa itu Agus mengalami luka di bagian kepala dan Aditya luka di bagian punggung," katanya.

Kasus tersebut sudah ditangani polisi dan kini diamankan untuk dilakukan proses hukum.

"Kasus itu sudah kami tangani sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B-161/IV/2017/Babel/Res Babar/Sek Muntok tanggal 6 April 2017," katanya.