Tunggakan royalti batu bara Bengkulu Rp60,4 miliar

id batu bara, pembayaran royalti, Dinas Energi Sumber Daya Mineral, belum dibayar, menunggak, perusahaan pertambangan batu bara, Oktaviano

Tunggakan royalti batu bara Bengkulu Rp60,4 miliar

Ilustrasi Terminal batu bara (ANTARA)

Bengkulu (Antarasumsel.com) - Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu menyebutkan tunggakan royalti dari empat perusahaan pertambangan batu bara di daerah itu mencapai Rp60,4 miliar.

"Masih ada empat perusahaan yang menunggak royalti dengan nilai yang cukup besar yakni Rp60,4 miliar," kata Sekretaris Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Oktaviano di Bengkulu, Sabtu.

Empat perusahaan tambang batu bara tersebut adalah PT Danau Mas Hitam (DMH) yang menunggak pembayaran sejak 2012 mencapai Rp37,2 miliar, PT Injatama menunggak sejak 2014 mencapai Rp9,8 miliar, PT Kaltim Global sebesar Rp6,2 miliar dan PT Rekasindo Guriang Tandang dengan tunggakan mencapai Rp8,6 miliar.

Ia mengatakan manajemen masing-masing perusahaan sudah diberi waktu untuk melunasi tunggakan royalti tapi sampai batas yang ditentukan yakni akhir Maret 2017 belum lunas.

Tunggakan royalti dari empat perusahaan itu diketahui dari surat Dirjen Minerba kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu Nomor  93 pada 12 Januari 2017.

Menurut Oktaviano, PT DMH sudah pernah membayar tunggakan, namun sampai tahun 2013 hanya mampu melunasi sebesar Rp1,4 miliar.

Tunggakan yang cukup besar yang harus dibayarkan ke negara itu menurut dia sudah dilaporkan kembali ke Kementerian ESDM dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sesuai perjanjian, kalau belum melunasi maka perusahaan tersebut harus siap berurusan dengan hukum," katanya.

Oktaviano menambahkan, penertiban izin pertambangan serta kewajiban membayar royalti merupakan bagian dari koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi yang disoroti KPK beberapa tahun terakhir.

Terkait penertiban perizinan, Dinas ESDM telah mengakhiri puluhan izin usaha pertambangan (IUP) karena starusnya belum "clean and clear" (CnC).