SKK Migas dukung penertiban pengeboran minyak ilegal

id Penertipan Penambangan, Sumur Minyak Ilegal, Musi Banyuasin, pengeboran minyak ilegal, Tirat S Ichtijar

SKK Migas dukung penertiban pengeboran minyak ilegal

Salah satu lokasi sumur migas di Mangun Jaya yang ditambang secara liar telah ditinggalkan penambang setelah aparat keamanan dan pihak Pertamina EP Aset I melakukan penertiban, Selasa (11/10) (Antarasumsel.com/Indra Goeltom/I016/16)

Jakarta (Antarasumsel.com) - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mendukung rencana Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menutup 27 sumur pengeboran minyak ilegal di Mangunjaya, Kecamatan Babat Toman, Sumatera Selatan.

Penutupan sumur yang ditambang secara ilegal di wilayah kerja PT Pertamina EP Asset 1 Field Ramba itu akan dilaksanakan akhir April 2017 dengan melibatkan aparat TNI/Polri dan Pertamina, kata Kepala Perwakilan SKK Migas Wilayah Sumatera Bagian Selatan, Tirat S Ichtijar di Jakarta, Minggu.

Ia mengatakan PT Pertamina EP Asset 1 Field Ramba yang merupakan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) di bawah koodinasi dan supervisi SKK Migas, telah berkoordinasi dengan Pemkab Muba terkait rencana penutupan sumur minyak yang diserobot oleh masyarakat di wilayah Mangunjaya.

"Sejauh ini Pertamina telah siap mendukung Pemkab Muba. Demikian juga pihak keamanan (TNI/Polri), koordinasi di antara mereka terus berjalan," ujar Tirat.

Sedikitnya 104 sumur minyak yang menjadi aset Pertamina EP di Muba. Sebanyak 81 sumur berada di area Mangunjaya, Babat Toman dan 23 sumur di area Keluang yang saat ini dikelola masyarakat secara ilegal. Sumur minyak yang berada di Keluang berhasil ditertibkan seluruhnya, sedangkan 27 sumur di Mangunjaya belum ditertibkan.

Menurut dia, kegiatan pengeboran tanpa memiliki kontrak, apalagi dilakukan di lahan milik negara dan sudah ada pengelolanya, yaitu KKKS adalah tindakan melanggar hukum. Pelakunya bisa diseret dengan pasal 52 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ancaman hukumannya adalah penjara enam tahun dan sanksi berupa denda Rp60 miliar. "Tindakan illegal drilling juga melanggar pasal 98 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," katanya.

Tirat mengakui kegiatan penambangan ilegal pada aset milik negara sangat membahayakan bagi kesehatan dan keamanan serta keselamatan penambang serta masyarakat sekitar.

Di sisi lain, di sekitar lokasi penambangan ilegal banyak pekerja dan penduduk yang termarjinalkan. Ada tidak ada penambangan liar mereka hidup tetap di garis kemiskinan. Karena itu, lanjut dia, tidak benar penambang dan masyarakat sekitar lokasi sumur menikmati rezeki dari kegiatan penambangan ilegal di sumur milik Pertamina.

Menurut Tirat, penikmat sesungguhnya adalah para pemodal dan lingkaran bisnisnya sampai ke penadah. Motifnya adalah pendapatan sebesar-besarnya tanpa peduli kerusakan yang diakibatkan. "Kepedulian pemerintah dan semua pihak terhadap masyarakat sekitar menjadi penentu terhentinya praktik ini," ujar dia.

Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama PT Pertamina EP, Nanang Abdul Manaf, mengatakan kegiatan pengeboran minyak ilegal pada wilayah kerja Pertamina EP selain melanggar ketentuan hukum dan merusak lingkungan, juga berdampak langsung ke para operator, pekerja, dan masyarakat sekitar.

Terkait dengan penertiban sumur minyak pada aset dan di wilayah kerja Pertamina EP, Nanang mengakui, perusahaan bekerja sama dengan Pemkab Muba melakukan sinergi dalam kegiatan CSR. "Kami mencoba untuk bersinergi dengan Pemkab Muba untuk memfasilitasi apa saja kegiatan CSR yang bisa dilaksanakan di lokasi penambangan di Keluang dan Mangunjaya," ujarnya.

Pelaksana Tugas Bupati Muba Yusnin sebelumnya menjanjikan penertiban 27 sumur minyak di Mangunjaya, tuntas akhir April 2017.