Palembang (Antarasumsel.com) - Pertamina sudah menyiapkan standar operasional prosedur (SOP) yang ketat guna mengantisipasi insiden yang dapat terjadi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Area Manager Communication and Relations Sumbagsel, M Roby Hervindo menyampaikan hal itu sehubungan terjadinya dua kebakaran baru-baru ini di SPBU di Palembang, Senin.
Menurut dia, keselamatan konsumen SPBU merupakan faktor sangat penting yang menjadi perhatian Pertamina.
"Setiap SPBU diwajibkan memiliki alat pemadaman api yang disesuaikan dengan kondisi SPBU tersebut," katanya.
Ia mengatakan, alat ini harus ditempatkan di posisi yang mudah terlihat dan terjangkau, serta siap dipakai. Pertamina juga melakukan pengecekan rutin terhadap alat-alat tersebut.
Ia menyatakan, tidak hanya peralatan yang wajib ada di SPBU, para operator SPBU juga dibekali dengan pemahaman mengenai aspek healthy, safety, security and enviroment (HSSE).
"Seluruh pekerja SPBU, baik pengawas dan operator diwajibkan melakukan safety talk saat SPBU baru memulai operasi. Selain itu juga, Pertamina menyelenggarakan pelatihan safetyman serta awareness terhadap aspek safety kepada seluruh pengusaha SPBU," ujarnya.
Disisi lain, implementasi aspek keselamatan ini juga membutuhkan dukungan dari para pelanggan SPBU. Pertamina tentunya membutuhkan kerja sama yang solid antara kedua belah pihak.
Dalam hal ini operator dan pelanggan yang saling mengingatkan untuk peduli terhadap keselamatan jiwa selama berada di sekitar SPBU, tuturnya.
Ia menyampaikan, SPBU merupakan tempat yang sangat rentan terjadi kebakaran, karena faktor segitiga api yang ada di daerah umum tersebut, yaitu bahan bakar, energi panas dan udara. Untuk itu banyak hal yang harus dipatuhi baik oleh operator dan pelanggan.
"Ada beberapa hal yang harus dipatuhi pelanggan selama melakukan pengisian bahan bakar, antara lain pastikan mesin kendaraan dimatikan, tidak menggunakan HP di SPBU, apalagi menyalakan rokok," tegasnya.
Selain tiga hal tersebut, operator harus memastikan nozzle telah dicabut dari tangki bahan bakar kendaraan jika pengisian telah selesai.
"Untuk itu, kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk melakukan intervensi terhadap kondisi-kondisi yang tidak aman selama berada di SPBU dan seluruh pihak tersebut wajib menaati safety rules yang telah ditetapkan agar kita dapat terhindar dari bahaya," katanya.
Sementara Manager HSSE Region II Sumbagsel, Putra Evi menambahkan, di seluruh wilayah kerja Pertamina penyebab terjadinya kebakaran itu sekitar 65 persen, karena faktor eksternal, sedangkan sisanya lagi faktor internal.
Untuk pembenahan faktor internal itu supaya tidak terjadi antara lain dengan melakukan pelatihan kepada operator SPBU.
Ia menyampaikan, tips dalam mengisi bahan bakar minyak bagi pelanggan antara lain pastikan mesin kendaraan telah dimatikan, kemudian tidak menggunakan telepon gengam saat pengisian BBM berlangsung.
Selanjutnya tidak menyalahkan rokok dan memastikan nozzle telah dicabut dari tangki bahan bakar kendaraan jika pengisian telah selesai, katanya.
Berita Terkait
Jasa Raharja pastikan bus Mudik Gratis BUMN penuhi standar keselamatan
Jumat, 5 April 2024 12:12 Wib
Standar baku belum ada, Peternak madu sulit ekspor madu
Minggu, 24 Maret 2024 0:13 Wib
BPSIP Sumsel gelar pelatihan kapasitas standar pertanian di OKU Timur
Kamis, 29 Februari 2024 9:47 Wib
Beby Tsabina: Standar kecantikan di Indonesia lumayan besar
Minggu, 5 November 2023 20:28 Wib
Indeks standar pencemar udara Kota Palembang menurun
Kamis, 5 Oktober 2023 12:43 Wib
Terapkan standar GRC tinggi, Bukit Asam (PTBA) borong empat penghargaan
Kamis, 31 Agustus 2023 11:20 Wib
Persentase cumlaude Unsri mendekati standar universitas kelas dunia
Kamis, 24 Agustus 2023 16:02 Wib
Dirut BPJS Kesehatan mempertanyakan konsep kelas rawat inap standar
Selasa, 18 Juli 2023 19:41 Wib