Kepengurusan KONI tidak boleh rangkap jabatan

id Koni, pengurus koni, melantik, rangkap jabatan, Syaiful, Pengurus Pusat Persatuan Bulu Tangkis, Seluruh Indonesia, Wiranto, Pusat, Tono Suratman

Kepengurusan KONI tidak boleh rangkap jabatan

Komite Olahraga Nasional Indonesia. (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

Painan, Sumbar (Antarasumsel.com) - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Barat (Sumbar) menegaskan kepengurusan KONI tidak boleh rangkap jabatan sehingga tidak melanggar aturan yang ditetapkan.

"Sebelumnya terdapat lima kepengurusan KONI kabupaten/kota yang rangkap jabatan namun setelah diadakan pemilihan kepengurusan hal itu sudah tidak ada lagi, kecuali di Pesisir Selatan karena kepengurusan masih berlangsung hingga 16 September 2018," kata Ketua KONI Sumbar, Syaiful dihubungi di Painan, Senin.

Namun, tambahnya KONI Kabupaten Pesisir Selatan wajib mengikuti apa yang dilaksanakan oleh KONI kabupaten/kota lainnya yang kepengurusannya bebas dari rangkap jabatan.

"Terkecuali jika Ketua KONI Pesisir Selatan mengundurkan diri dan hal lainnya yang menghilangkan perannya sebagai ketua, tapi selagi tidak maka jabatannya tetap melekat hingga masa kepengurusan habis," ujarnya.

Hal tersebut, menurutnya sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

Seterusnya, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/2398/SJ tanggal 26 Juni 2011 Tentang Rangkap Jabatan dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor X-800/33/57 tanggal 14 Maret 2016 Perihal Rangkap Jabatan dan juga Surat Edaran Gubernur Sumbar Nomor 426/VI/2368/2016 Tentang Rangkap Jabatan Dalam Kepengurusan KONI.

Ketua KONI Pesisir Selatan, Welly Hendra yang juga merupakan anggota DPRD daerah setempat mengatakan jabatan yang diembannya sebagai bentuk pengabdian.

Dia mengatakan tidak ada kepentingan lain selain bentuk dari pengabdian apalagi menyangkut uang karena jelas jabatan sebagai ketua KONI tidak mendapatkan gaji.

"Ketika Pesisir Selatan berhasil meraih peringkat lima besar pada pekan olahraga provinsi (porprov) pada beberapa waktu lalu merupakan sebuah kebanggaan bagi saya, apalagi sebelumnya hanya bertengger pada posisi 12," kata dia.

Terkait rangkap jabatan sebagai Ketua KONI dan juga anggota DPRD, ia mengatakan akan mengikuti proses, yang terbaru adalah tentang Surat Edaran Gubernur Sumbar Nomor 426/VI/2368/2016 Tentang Rangkap Jabatan Dalam Kepengurusan KONI.