BNN minta perusahaan kargo perketat pengawasan paket

id kargo, bnn, penyeludupan narkoba, bandar narkoba, narkoba dari luar negeri

BNN minta perusahaan kargo perketat pengawasan paket

Ilustrasi Barang bukti narkoba sitaan BNN (Antarasumsel.com/Nova Wahyudi)

Palembang (Antarasumsel.com) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan meminta perusahaan jasa kargo atau pengiriman barang dan dokumen memperketat pengawasan paket yang masuk sebelum diantar ke alamat tujuan.

"Pengawasan ketat paket barang yang dikirim masyarakat menggunakan perusahaan jasa kargo perlu dilakukan karena akhir-akhir ini ditemukan beberapa kasus pengiriman narkoba melalui kargo," kata Plh Kabid Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan Indra Jaya Zahral di Palembang, Senin.

Dia menjelaskan pengedar narkoba berupaya menggunakan berbagai cara untuk memasukkan barang terlarang tersebut ke wilayah provinsi yang memiliki 17 kabupaten dan kota itu.

"Melihat kondisi tersebut, pengawasan tempat-tempat yang biasa digunakan untuk pintu masuk narkoba seperti perusahaan jasa pengiriman paket barang dan dokumen perlu diperketat sehingga tidak dimanfaatkan sebagai sarana mendistribusikan barang terlarang itu," katanya.

Sebagai contoh kasus, pada 29 Maret 2017 di pinggir jalan kawasan Plaju diamankan seorang mahasiswa dengan inisial MA sedang menunggu kiriman paket ganja dari perusahaan jasa pengiriman dokumen dan paket barang.

Petugas BNN Provinsi Sumsel mengamankan seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Palembang, saat akan menerima kiriman satu kilogram paket ganja dari rekannya di Medan, Sumatera Utara.

Penangkapan mahasiswa tersangka pengedar ganja itu merupakan hasil kerja BNNP Sumatera Utara yang mendapatkan informasi ada pengiriman paket ganja melalui salah satu perusahaan jasa pengiriman paket barang dan dokumen.

Setelah dilakukan pengembangan informasi itu, pihaknya menemukan paket ganja yang dimaksud dan dilakukan penyamaran untuk melakukan pengiriman kepada penerima paket sesuai dengan alamat yang tertera di paket barang terlarang itu yang diketahui seorang mahasiswa.

Dengan barang bukti paket ganja dalam jumlah yang cukup banyak itu, tersangka diduga melakukan tindak pidana menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tananam jenis ganja.

Dugaan tindak pidana yang dilakukan mahasiswa itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (10) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Melihat beratnya sanksi hukum bagi yang terbukti melakukan penyalahgunaan dan terlibat dalam jaringan pengedar narkoba, pihaknya mengimbau masyarakat terutama pelajar dan mahasiswa untuk tidak coba-coba mendekati narkoba.