Bank Sumsel Babel tolak gugatan nasabahnya

id sengketa kredit, pt kma. bank sumsel babel, bank, kredit, perdata, sidang pn, pengadilan negeri

Bank Sumsel Babel tolak gugatan nasabahnya

Tim kuasa hukum PT KMA membahas duplik tergugat Bank Sumsel Babel seusai sidang perdata perkara sengketa kredit di PN Palembang. (Foto Antarasumsel.com/17/Yudi Abdullah)

...Berdasarkan ketentuan lelang itu, silakan tergugat mengambil kapal yang belum terjual dan kembalikan Surat HGB klien kami SHGB No.120 dan GS No.4361/1995 karena belum diikat dalam APHT...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Bank Sumsel Babel melalui tim kuasa hukumnya Donny Rakasiwi menyatakan menolak gugatan penggugat Direktur Utama PT Karya Makmur Armada Rifai Thambrin dalam sidang lanjutan perkara perdata sengketa kredit.

Dalam sidang lanjutan perkara sengketa kredit Bank Sumsel Babel dengan perusahaan galangan kapal PT Karya Makmur Armada di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa, kuasa hukum Bank Sumsel Babel menyampaikan penolakan gugatan penggugat secara tertulis dalam surat duplik tergugat perkara nomor 230/PDT.G/2016/PN.Plg kepada Majelis Hakim yang diketuai Kartijo yang ditandatangani Donny Rakasiwi bersama tujuh kuasa hukum lainnya.

Dalam surat jawaban tergugat (duplik) tersebut tim kuasa hukum Bank Sumsel Babel menjelaskan bahwa sehubungan dengan replik yang diajukan oleh Rifai Thambrin melalui kuasa hukumnya Idri Dungtjik dan Handi Hamid, tergugat mengajukan duplik bahwa gugatan penggugat tidak jelas/kabur.

Logika hukum yang digunakan penggugat tidak fokus terhadap pokok gugatannya yakni Sertifikat Hak Guna Bangun (HGB) No.120 tanggal 14 Juli 1998.

Penjelasan dalam pokok perkara menyimpang dan melebar mengenai jaminan-jaminan lain yang bukan merupakan pokok perkara sehingga menimbulkan konsekuensi terhadap gugatan yang tidak sempurna adalah gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Replik penggugat di dalam pokok perkara tidak beralasan dan berdasar karena sesuai dengan perjanjian kredit pada 16 Oktober 2002 disebutkan  sertifikat HGB No.120 merupakan salah satu jaminan yang diserahkan penggugat kepada tergugat sebagai agunan kredit , kata tim kuasa hukum Bank Sumsel Babel.

Sementara Indri Dungtjik menanggapi duplik kuasa hukum Bank Sumsel Babel menyatakan bahwa optimistis gugatan kliennya mendapatkan sertifikat HGB No.120 yang menjadi jaminan untuk mendapatkan kredit tambahan bisa diterima Majelis Hakim karena sudah sangat jelas dalam replik yang disampaikan dalam sidang pada 29 Maret 2017.

Dalam replik sebelumnya dijelaskan kliennya selaku penggugat telah menyerahkan 23 jaminan berupa tanah bersertifikat hak milik serta satu unit kapal barang (kargo) dan satu unit kapal tanker.

Barang jaminan itu hampir seluruhnya terjual melalui Kantor Pelayanan Piutang Lelang Negara (KP2LN) kecuali kapal tanker dan kargo.

Secara hukum apabila kedua kapal tersebut laku dijual pada waktu lelang, secara langsung penggugat tidak mempunyai utang lagi dengan Bank Sumsel Babel bahkan jika barang jaminan itu dijual secara benar uangnya masih lebih dan harus dikembalikan kepada penggugat.

"Berdasarkan ketentuan lelang itu, silakan tergugat (Bank Sumsel Babel) mengambil kapal yang belum terjual dan kembalikan Surat HGB klien kami SHGB No.120 dan GS No.4361/1995 Tanggal 20 November 1995 atas nama Rifai Thambrin karena belum diikat dalam akta pemberian hak tanggungan (APHT)," ujarnya.

Mengenai permasalahan kapal yang telah diserahkan kliennya dan masuk dalam daftar lelang KP2LN yang hingga kini belum terjual dan kondisi nilainya merosot dimakan usia bukanlah menjadi urusan kliennya selaku penggugat.

Sesuai ketentuan lelang jaminan kredit dengan telah ditandatanganinya surat penyerahan lelang dan diikuti dengan levering maka secara hukum tanggung jawab sudah berpindah ke tangan tergugat atau pihak Bank Sumsel Babel.

Untuk memperjuangkan hak-hak kliennya terutama mendapatkan kembali sertifikat HGB N0.120 dan memulihkan nama baik dengan mencabut daftar hitam (black list) nasabah perbankan, pihaknya berupaya melengkapi bukti-bukti secara administrasi serta mendatangkan saksi memperkuat fakta dan saksi ahli dari OJK, katanya.