KPK periksa sepuluh saksi penyidikan kasus KTP-e

id ktp-e, KPK, saksi penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi, korupsi, nomor induk kependudukan, Kementerian Dalam Negeri

KPK periksa sepuluh saksi penyidikan kasus KTP-e

Gedung KPK ((ANTARA FOTO))

Jakarta (Antarasumsel.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa sepuluh saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.

"Sepuluh orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus (AA)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Sepuluh saksi yang diperiksa itu yakni mantan Direktur Keuangan, SDM, dan Umum Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Deddy Supriyadi, Direktur Utama Perum PNRI 2009-2013 Isnu Edhi Wijaya, Direktur Utama AXA Finance/mantan Direktur PT Java Trade Utama Johannes Richard Tanjaya, dan dua karyawan swasta masing-masing Junaidi Adinata dan Katik Utomo.

Selanjutnya seorang ibu rumah tangga Lisa Murniati Lesmana, wiraswasta bernama Suhendra Hadisuwarsa, dua karyawan swasta masing-masing Toga Harahap dan Yimmy Iskandar Tedjasusila, dan IT Consultant PT Inotech/Staf IT PT RFID Indonesia Evi Andi Noor Halim.

Dalam persidangan KTP-e, KPK telah masuk pada tahap pembuktian terkait indikasi penyimpangan yang terjadi pasa saat proses pengadaan proyek tersebut.

Menurut Febri, konstruksi besar dari perkara ini adalah pertama terkait perencanaan anggaran dengan segala informasi yang telah disampaikan pada persidangan sebelumnya dan yang kedua pada tahap pengadaan.

"Kami akan mulai membuktikan, Jaksa Penuntut Umum akan mulai membuktikan indikasi penyimpangan yang terjadi pada proses pengadaan tersebut, tentu beberapa aktor juga masih terkait dengan proses penganggaran karena ada aktor-aktor yang diduga mengawal anggaran hingga implementasi proyek KTP-E ini," ucap Febri.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

KPK juga telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan mantan Anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Andi disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Sementara Miryam S Haryani disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.