Ikut sebarkan berita bohong bisa dipidana

id hoax, berita bohong, Kapolres Kudus, AKBP Agusman Gurning, menyebarkan berita bohong

Ikut sebarkan berita bohong bisa dipidana

Ilustrasi hoax . (ANTARA/Handry Musa)

Kudus (Antarasumsel.com) - Masyarakat di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, diingatkan tidak mudah tergiur untuk membagikan berita "hoax" atau kabar bohong karena bisa diancam pidana kurungan, kata Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning.

"Ancaman pidana tersebut tertuang pada Undang-Undang nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujarnya saat menghadiri kampanye antiberita bohong dengan tema "Kudus Semarak Tanpa Hoax" yang diselenggarakan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kudus di Alun-alun Kudus, Minggu.

Hadir pada acara tersebut, Sekretaris Daerah Kudus Noor Yasin, Ketua PWI Kudus Saiful Anas, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ia mengatakan, penyebaran berita bohong melanggar pasal 28 ayat (1) UU ITE.

Apabila terbukti melanggar pasal 28 ayat (1) tersebut, maka pelakunya diiancam pidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.      
"Sebaiknya jangan langsung percaya dengan berita yang berpotensi memprofokasi serta bisa menyakiti maupun membunuh karakter orang lain, sebaiknya jangan disebar luaskan karena bisa ikut dipidana," ujarnya.

Selain itu, kata dia, jangan cepat meneruskan berita yang bernada profokasi tersebut karena ketika menjadi ramai di media sosial serta menimbulkan kerusuhan bisa dipidana.

"Polisi juga bisa memintai keterangan sejumlah pihak yang terbukti membagikan berita bohong tersebut," ujarnya.

Ia mengingatkan, semua transaksi secara elektronik tercatat dan ada jejaknya, sehingga bisa ditelusuri.

"Kabupaten Kudus saat ini situasinya cukup kondusif, lebih baik jangan asal meneruskan berita yang tidak bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya untuk menciptakan situasi wilayah tetap aman dan tenteram," ujarnya.

Menurut dia, kerusuhan yang dipicu karena adanya berita bohong sudah ada, seperti Tanjung Balai.

Sekretaris Daerah Kudus Noor Yasin menambahkan, masyarakat harus cerdas dan cermat dalam berbagi informasi.    
"Sebagai orang yang bijak dan cerdas tentunya bisa memilih berita, bukannya menyebarluaskan berita yang belum bisa dipastikan kebenarannya," ujarnya.

Ketua PWI Kabupaten Kudus Saiful Anas mengingatkan, masyarakat Kudus ketika membaca berita atau informasi melalui media sosial agar dibaca secara utuh dan lengkap.

"Jangan hanya sekadar membaca judul dan teras beritanya saja, karena bisa saja ada informasi yang belum diperoleh sehingga bisa menimbulkan persepsi yang berbeda," ujarnya.

Ia juga berbagi tips mengecek berita apakah sumbernya bisa dipercaya atau tidak dengan cara melalui mesin pencari google, apakah ada berita serupa dari media "online" terkenal dan bisa dipercaya atau tidak.

"Jika ada dan ternyata memang ada dua media yang bisa dipercaya, berarti berita tersebut jelas sumbernya," ujarnya.

Usai melakukan orasi menentang berita bohong, para tamu undangan maupun masyarakat melakukan tanda tangan sebagai bentuk dukungan memerangi berita bohong.

Masyarakat juga bisa mengikuti lomba foto selfie dengan photo booth, kemudian diunggah di facebook PWI Kudus dengan hastag #Kudus Semarak Tanpa Hoax.

Kampanye anti "hoax" yang bersamaan dengan "car free day" tersebut, juga dimeriahkan dengan pertunjukan drama pantomim, hiburan musik, serta seni jaranan dari taman kanak-kanak di Kudus.