Kemenkeu terapkan aturan baru DBH cukai tembakau

id Budiarso Teguh Widodo, Perimbangan Keuangan, dana bagi hasil, cukai tembakau

Kemenkeu terapkan aturan baru DBH cukai tembakau

Ilustrasi rokok ilegal hasil sitaan. (ANTARA/Yusran Uccang/Ang)

Palembang (Antarasumsel.com) - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Budiarso Teguh Widodo mengatakan pemerintah menerapkan aturan baru untuk pembagian dana bagi hasil cukai tembakau dan reboisasi hutan dan lahan.

"Sebelumnya, berdasarkan UU, untuk dana bagi hasil (DBH) cukai tembakau hanya boleh digunakan untuk lima hal yakni sosialisasi, pembinaan industri, pemberantasan rokok ilegal, dan terkait kesehatan, kini dilakukan perluasan," kata Budiarso di Palembang, Senin.

Ia yang menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan Provinsi Sumatera Selatan mengatakan perluasan penggunaan ini untuk mengatasi persoalan dana DBH cukai tembakau yang kerap mengendap dan menjadi dana silpa (sisa lebih penggunaan anggaran).

"Karena itu, pada 2016, saat saya menjadi dirjen mulai diperbolehkan untuk alokasi dana kebutuhan dan prioritas daerah," kata dia.

Bukan hanya DBH cukai tembakau, pemerintah juga memperluas penggunaan DHB reboisasi hutan dan lahan yang selama ini hanya untuk reboisasi saja.

"Dari tahun ke tahun alokasi tetap jalan tapi penggunaan terbatas. Namun sejak 2016, dalam APBNP sudah diatur bahwa DHB reboisasi hutan dan lahan dapat digunakan untuk perlindungan dan pengamanan hutan. Seperti di Sumsel ini banyak hutan gambut yang perlu dijaga," kata dia.

Maka sejak 2017, ia melanjutkan, penggunaan akan diperluas untuk merealisasikan APBN-P karena di APBN induk belum sepenuhnya dijalankan karena diakui aturan belum diberlakukan dengan tegas.

"Tapi mulai APBN-P 2017 akan terus diterapkan," kata dia.