Jakarta (Antarasumsel.com) - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
menghimbau Wajib Pajak yang belum menyampaikan Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2016 untuk segera menyampaikannya
sebelum batas waktu.
Keterangan pers tertulis DJP, Senin,
menyebutkan batas waktu penyampaian SPT Pajak Penghasilan untuk WP Orang
Pribadi adalah 21 April 2017 dan WP Badan pada 30 April 2017.
DJP
meminta seluruh WP memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan,
termasuk pembayaran pajak secara online melalui e-billing, dan pelaporan
SPT secara elektronik melalui e-filing dan e-form.
DJP
mengingatkan WP yang telah mengikuti program amnesti pajak agar tidak
lupa memasukkan harta dan utang yang telah diungkapkan pada Surat
Pernyataan Harta beserta seluruh penghasilan yang diterima dari semua
sumber.
Sumber penghasilan itu termasuk dari pekerjaan, usaha,
serta hasil penggunaan harta seperti penghasilan sewa, bunga, dividen,
dan royalti.
Penghasilan yang diperoleh dari luar negeri juga
wajib dilaporkan dengan pajak yang telah dibayar di negara asal
penghasilan akan menjadi kredit pajak di Indonesia.
Saat ini jumlah WP ada 36.031.972 dengan 16.599.632 di antaranya wajib menyampaikan SPT.
Dari
jumlah itu, yang telah menyampaikan SPT tahun pajak 2016 hingga 14
April 2017 baru 9.789.398 atau 58,97 persen, dengan rincian WP Badan
247.215, WP OP Non Karyawan 797.443 dan WP OP Karyawan 8.744.740.
Berita Terkait
Pelaporan SPT Pajak Tahunan di Sumsel dan Babel Tumbuh 5,5 persen
Kamis, 29 Februari 2024 18:40 Wib
Pendapatan pajak Kabupaten Muba capai Rp86 miliar
Rabu, 28 Februari 2024 21:37 Wib
Penerimaanpajak di Sumsel dan Babel pada 2023 capai Rp21,8 triliun
Selasa, 27 Februari 2024 13:19 Wib
Pj Bupati Muba minta ASN jadi contoh kepatuhan perpajakan
Senin, 26 Februari 2024 9:59 Wib
Ganjar-Mahfud tak akan naik kanpajak bila terpilih di Pilpres 2024
Kamis, 8 Februari 2024 10:15 Wib
Jaksa tahan tersangka penggelapan pajak sawit senilai Rp2,9 miliar
Jumat, 2 Februari 2024 14:29 Wib
Kejati Sumsel sita surat dokumen penting korupsi pajak 2019-2021
Jumat, 2 Februari 2024 10:03 Wib
Penerimaan pajak Sumsel capai Rp18,50 triliun
Selasa, 30 Januari 2024 19:02 Wib