Palembang (Antarasumsel.com) - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Sumatera Selatan berupaya melakukan pengawasan ketat terhadap tenaga kerja asing untuk mencegah terjadinya pelanggaran Undang-Undang Keimigrasian dan hukum lainnya.
"Daerah ini memiliki ratusan orang asing yang bekerja di sektor pendidikan, pertambangan, perkebunan, dan industri, keberadaan mereka perlu diawasi ketat sehingga tidak menimbulkan masalah sosial dan hukum," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Budiono Setiawan, di Palembang, Selasa.
Menurut dia, pengawasan ketat terhadap tenaga kerja asing (TKA) dilakukan sebagai langkah antisipasi penyalahgunaan izin tinggal dan terjadinya tindakan pelanggaran hukum lainnya.
Selain itu, pengawasan ketat juga dilakukan sebagai upaya mencegah masuknya imigran gelap atau WNA yang tidak dilengkapi dokumen keimigrasian yang sah, katanya.
Pengawasan ketat dilakukan di sejumlah perusahaan dan lembaga pendidikan yang tercatat memiliki sejumlah tenaga kerja asing.
Selain itu pula dillakukan pengawasan di tempat penginapan atau hotel, terminal, pelabuhan, bandara dan tempat-tempat lain yang biasa menjadi pintu masuk atau tempat lalu-lintas orang asing, ujarnya.
Dia menjelaskan, dengan dilakukannya pengawasan ketat terhadap TKA, sejauh ini kasus penyalahgunaan izin tinggal atau tindak pidana yang melibatkan orang asing dapat dihindari.
Begitu juga kasus penangkapan orang asing ilegal atau tidak memiliki dokumen keimigrasian yang biasa disebut dengan imigran gelap yang terjadi pada tahun lalu, sejak Januari hingga April 2017 ini belum ditemukan satu kasuspun, kata Budiono.
Berita Terkait
Kisah pekerja Pertamina ikut menjaga ketersediaan energi pada masa Lebaran
Sabtu, 13 April 2024 4:03 Wib
Hampir 200 pekerja kemanusiaan di Palestina terbunuh sejak Oktober
Rabu, 3 April 2024 11:23 Wib
Inggris panggil dubes Israel menyusul tewasnya pekerja bantuan di Gaza
Rabu, 3 April 2024 10:37 Wib
Pemprov Sumsel optimalkan perlindungan tenaga kerja
Kamis, 28 Maret 2024 14:14 Wib
Karir Runny Rudiyanti, dari pekerja kantoran ke dunia akting
Selasa, 26 Maret 2024 15:15 Wib
Menteri PPPA sebut RUU KIA atur cuti melahirkan ibu pekerja dan cuti ayah
Senin, 25 Maret 2024 18:43 Wib
Ketentuan pemberian THR 2024
Jumat, 22 Maret 2024 11:20 Wib
Ada perdagangan orang di Apartemen Kalibata City
Senin, 18 Maret 2024 15:07 Wib