Lima Pansus DPRD sampaikan pembahasan LKPJ Gubernur

id DPRD Sumatera Selatan, Giri Ramanda N Kiemas, M Yansuri, pertanggungjawaban Gubernur, rapat paripurna XXIV, lkpj, Juru bicara pansus

Lima Pansus DPRD sampaikan pembahasan LKPJ Gubernur

Rapat paripurna XXIV, Laporan Pertanggung jawaban Gubernur Sumsel tahun 2016 .(Antarasumsel.com/Ist)

Palembang (Antarasumsel.com) - Sebanyak lima panitia khusus DPRD Sumatera Selatan menyampaikan laporan hasil pembahasan dan penelitian terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Gubernur Sumsel tahun 2016 pada rapat paripurna XXIV.

Rapat paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRD Sumatera Selatan, Giri Ramanda N Kiemas yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel M Yansuri dan Chairul S Matdiah serta dihadiri Gubernur Sumsel Alex Noerdin di Palembang, Rabu.

Laporan hasil pembahasan dan penelitian terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sumsel tahun 2016 itu disampaikan masing-masing juru bicara pansus.

Juru bicara pansus I DPRD Sumsel, Ridwan mengatakan, dapat menerima dan memahami LKPJ gubernur tahun 2016.

Pansus I juga memberikan rekomendasi antara lain aset pemerintah provinsi Sumsel yang dibangun pihak ketiga pada saat akan diserahterimakan kepada Pemprov Sumsel harus telah selesai dilakukan apraisal, katanya.

Sementara juru bicara pansus II DPRD Sumsel Hj Meilinda menyatakan, dapat memahami LKPJ gubernur tahun anggaran 2016.

Pansus III berkesimpulan bahwa terhadap LKPJ Gubernur Sumsel tahun 2016 pansus itu dapat memahami dan selanjutnya merekomendasikan beberapa hal, kata juru bicara Pansus III DPRD Sumsel, Srikandi Ningsih.

Adapun rekomendasi antara lain bahwa capaian realisasi pendapatan asli daerah di tahun 2016 sebesar 82,70 persen dari target, maka kondisi ini harus menjadi perhatian serius semua pihak terhadap tidak tercapainya target tersebut dengan segera melakukan evaluasi menyeluruh mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, monitoring dan pelaporan secara komprehensif dan berbasis data akurat, ujarnya.

Kemudian program kegiatan yang bersumber dari dana dekonsentrasi hendaknya diberitahukan/dilaporkan ke DPRD bersamaan dengan waktu pembahasan rancangan APBD.

Hal ini dimaksudkan untuk menghindari kegiatan yang tumpang tindih dan mempersiapkan SKPD untuk pelaksanaannya, tuturnya.

Sementara juru bicara pansus IV DPRD Sumsel, Meriadi menyampaikan, terhadap LKPJ gubernur tahun anggaran 2016 telah melakukan berbagai tahapan penelitian dan pembahasan sebagai fungsi pengawasan DPRD terhadap capaian kinerja dan jalannya proses penyelenggaraan pemerintah daerah dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai pengguna anggaran, serta kebijakan-kebijakan yang telah dilaksanakan selama tahun 2016.

Pansus IV DPRD Sumsel dapat memahami dan menerima LKPJ gubernur Sumsel tahun 2016 dengan catatan dan rekomendasi, jelasnya.

Sementara juru bicara pansus V DPRD Sumsel, Ardhani Awam mengatakan, berdasarkan hasil pembahasan yang dilaksanakan oleh pansus V bersama mitra maka pansus V menilai bahwa pengelolaan keuangan masing-masing SKPD tersebut terus membaik dibanding tahun sebelumnya dimana rata-rata penyerapan anggaran sudah di atas 90 persen.

"Kami menyarankan kiranya anggaran yang sudah dibahas dan disetujui bersama di komisi serta disahkan di paripurna tidak terjadi perbedaan pada saat laporan pertanggungjawaban, walaupun dengan alasan terjadinya efisiensi anggaran karena terjadinya perubahan tersebut," paparnya.

Pansus V DPRD Sumsel dapat menerima dan memahami LKPJ pelaksanaan APBD Sumsel tahun anggaran 2016, katanya.

"Sejak 5-18 April 2017 kita semua secara bersama-sama telah mencurahkan daya, tenaga dan pikiran dalam melaksanakan tugas kelembagaan dewan yang membahas dan meneliti terhadap LKPJ gubernur tahun anggaran 2016 semoga apa yang kita kerjakan ini bermanfaat bagi masyarakat Sumsel," kata Giri Ramanda menambahkan.(adv/Susi)