Petani ngaku sebelum ditangkap pernah panen ganja

id ganja, lahan ganja, tanaman ganja, Tam, Tersangka, panen ganja, kebun kopi, petani ganja, Mapolsek Ulu Ogan

Petani ngaku sebelum ditangkap pernah panen ganja

Polres OKU temukan ladang ganja milik petani kopi (Antarasumsel.com/Edo/17)

Baturaja (Antarasumsel.com) - Tersangka Tam (35), petani Desa Belandang, Ogan Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, mengaku pernah melakukan panen ganja di lahan kebun kopi miliknya sebelum polisi menangkapnya.

"Sebelum ditangkap polisi, saya sudah pernah melakukan panen ganja," kata Tam (35) saat diperiksa petugas kepolisian setempat di Mapolsek Ulu Ogan, Kamis.

Menurut petugas, tersangka Tam juga mengaku menjadi petani ganja sejak 2014 dan sudah memanen ganja hasil tanamannya sebanyak delapan batang karena waktu itu baru coba-coba.

Waktu itu, kata tersangka, ganja yang dipanennya setelah dikeringkan diperkirakan seberat 1 kilogram dijual secara eceran Rp300 ribu per ons.

Menanam ganja belajar autodidak, bibit ganja diambil dari sisa biji yang daunnya sudah diisap terlebih dahulu oleh temannya sopir truk dari Padang.

"Aku ambil biji ganja ini dari sisa ganja yang diisap oleh teman aku Pak waktu di Tanjung Enim. Nah, aku coba semai di kebun kopi milikku bersama dengan menanam biji cabai, ternyata hidup dengan subur," kata Tam.

Ratusan batang tanaman ganja miliknya baru berusia 3 bulan diperkirakan 2 bulan lagi panen.

Menyinggung soal pemasarannya, menurut tersangka, baru sebatas di daerah kawasan Tanjungenim, Kabupaten Muara Enim.

Sementara itu, Kapolres OKU AKBP N.K. Widayana Sulandari mengatakan bahwa pihaknya saat ini sudah membentuk tim untuk mengawasi seluruh kebun dan hutan di kawasan yang sulit dijangkau.

"Kami juga akan melibatkan masyarakat untuk mengawasi lahan yang memungkinkan menjadi tempat penanaman ganja," katanya.

Pelaku dikenai Pasal 114 primer sub 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.