Jakarta (Antarasumsel.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan
pemeriksaan atas pengacara Farhat Abbas sebagai saksi dalam penyidikan
memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara tindak pidana
korupsi proyek KTP elektronik (KTP-e) atas nama terdakwa Irman dan
Sugiharto.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk
tersangka Miryam S Haryani (MSH)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah
di Jakarta, Jumat.
Selain memeriksa Farhat Abbas, KPK juga
dijadwalkan memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam
Negeri Diah Anggraeni dan Vidi Gunawan seorang wiraswasta sebagai saksi
untuk tersangka Miryam dalam kasus yang sama.
Miryam telah
ditetapkan sebagai tersangka memberikan keterangan tidak benar pada
persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik (KTP-e)
atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Miryam sendiri telah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK menerima surat keterangan sakit dari Miryam sehingga tidak memenuhi panggilan kedua dari KPK pada Selasa (18/4).
"Kami
dapat surat dari kuasa hukum mengatakan bahwa Miryam S Haryani sakit
dan kemudian meminta penjadwalan ulang tanggal 26 April. Setelah kami
cek surat keterangan istirahat dari dokter adalah tanggal 18 dan 19
April," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta,
Selasa (18/4).
Menurut Febri, KPK akan mempertimbangkan lebih
lanjut terkait tindakan penyidikan yang diambil untuk Miryam S Haryani
setelah dua kali tidak menghadiri pemeriksaan di KPK.
"Pada
prinsipnya kami sudah berikan kesempatan dua kali untuk datang. Kami
akan masih tunggu sampai dengan pukul 17.00 WIB sore ini. Nanti kami
akan pertimbangkan lebih lanjut tindakan penyidikan yang akan dilakukan
karena kami sudah panggil pertama pada 13 April tidak datang dengan
alasan ada kegiatan lain, panggilan kedua pada hari ini juga dikatakan
sakit," tuturnya.
Soal Miryam yang meminta penjadwalan ulang
pemeriksaan pada Rabu (26/4) mendatang, Febri menyatakan bahwa itu
tergantung dari penyidik KPK.
"Tentu saja penyidik memiliki
jadwal sendiri dan punya strategi-strategi juga yang sudah diatur dalam
proses penyidikan ini," ucap Febri.
Sementara Aga Khan, Pengacara Miryam membenarkan bahwa kliennya itu meminta penundaan pemeriksaan dikarenakan sakit.
"Penundaan
pemeriksaan karena baliau sakit. Menurut surat keterangan dokter harus
istirahat dua hari jadi kami juga berkoordinasi dengan penyidik agar
diberikan pengulangan pemeriksaan kembali tetapi penyidik belum bisa
memastikan diterima atau tidaknya," kata Aga di gedung KPK, Jakarta.
Miryam
disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31
tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pasal tersebut
mengatur mengenai orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau
memberi keterangan yang tidak benar dengan ancaman pidana paling lama 12
tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
Dalam persidangan pada
Kamis (23/3) di Pengadilan Tipikor Jakarta diketahui Miryam S Haryani
mengaku diancam saat diperiksa penyidik terkait proyek kasus KTP
Elektronik (KTP-E).
"BAP isinya tidak benar semua karena saya
diancam sama penyidik tiga orang, diancam pakai kata-kata. Jadi waktu
itu dipanggil tiga orang penyidik," jawab Miryam sambil menangis.
Terkait hal itu, Miryam dalam persidangan juga menyatakan akan mencabut BAP atas pemeriksaan dirinya.
Dalam dakwaan disebut bahwa Miryam S Haryani menerima uang 23 ribu dolar AS terkait proyek sebesar Rp5,95 triliun tersebut.
Berita Terkait
Kuasa hukum sebut SYL ditangkap, bukan dijemput paksa
Jumat, 13 Oktober 2023 8:03 Wib
Pengacara sebut KPK tak izinkan dirinya dampingi Syahrul Yasin Limpo
Jumat, 13 Oktober 2023 8:02 Wib
Presiden sudah dapat informasi Syahrul Yasin Limpo di Indonesia
Kamis, 5 Oktober 2023 13:50 Wib
KPK periksa dua eks pegawai soal temuan dokumen di kasus Kementan
Selasa, 3 Oktober 2023 16:22 Wib
Dua eks pegawai KPK dipanggil sebagai saksi kasus korupsi di Kementan
Senin, 2 Oktober 2023 12:20 Wib
Mantan Jubir KPK Febri Diansyah jadi pengacara Ferdy Sambo tuai beragam tanggapan
Kamis, 29 September 2022 23:59 Wib
Jubir: baliho Firli Bahuri di Lampung bukan program KPK
Rabu, 20 April 2022 18:38 Wib
Pimpinan KPK: Soal perubahan politik-hukum adalah pendapat pribadi
Minggu, 4 Oktober 2020 8:11 Wib