Psikolog: Penanganan anak pecandu zenit mendesak

id obat, Psikolog, pencandu obat, Puspaga, Amuntai, pecandu narkoba, obat-obatan terlarang

Psikolog: Penanganan anak pecandu zenit mendesak

Ilustrasi Obat (Ist)

Amuntai, Kalsel (Antarasumsel.com) - Psikolog Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Amuntai, Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Ajizah mengatakan penanganan terpadu terhadap korban dan pencandu obat sedian farmasi seperti zenit sangat mendesak dilakukan.

Menurut Ajizah di Amuntai Sabtu, penanganan masalah anak terutama pecandu narkoba dan obat-obatan terlarang, menantikan peran aktif dari Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) yang hingga kini belum terlihat geliat aktivitasnya.

"Padahal peran LK3 saat ini sangat penting, untuk mengkoordinasikan seluruh pihak terkait, dalam menangani anak-anak pecandu zenit, yang kini semakin meresahkan," katanya.

Sebagaimana diketahui, saat ini persoalan obat-obatan terlarang, terutama zenit sudah sangat meresahkan masyarakat, karena korbannya bukan hanya orang tua atau dewasa, tetapi anak-anak mulai dari SD hingga perguruan tinggi.

Obat yang membuat kecanduan dan bisa merusak saraf tersebut, kini sangat mudah didapatkan, selain harganya yang sangat murah sehingga terjangkau oleh anak-sanak SD sekalipun.

Menurut Ajizah, belum bergeraknya peran LK3 hingga memasuki bulan ke-4  2017, sangat disayangkan, karena LK3 diharapkan akan menjadi wadah untuk mengurangi dan mencegah maraknya obat-obatan terlarang.

"Sedang masalah keluarga yang terjadi menyangkut anak-anak yang kecanduan Zenith semakin merebak, perlu kerja sama lintas instansi dan lembaga melalui LK3 agar bisa segera membantu penanganan anak korban narkoba," terang Ajizah.

Ajizah mengaku mendapat banyak informasi dari pihak guru konseling atau guru BP sejumlah sekolah mengenai korban pelajar yang mengkonsumsi Zenith dan sejenisnya yang cenderung meningkat akhir-akhir ini.

Ia mengatakan, Puspaga berupaya bekerja sama dengan pihak Guru BP untuk pembinaan dan pengawasan agar tidak semakin bertambah pelajar yang mengkonsumsi obat-obatan terlarang.

Penanganan pecandu narkoba, katanya, secara rill bisa dilakukan dengan cara merehabilitasi di beberapa Puskesmas seperti di Puskesmas Sungai Pandan dan Sungai Karias.

Pihak Polres Hulu Sungai Utara (HSU) melalui Satuan Narkoba telah menjalin kerja sama dengan Puskesmas Sungai Karias dalam penanganan rehabilitasi pecandu narkoba termasuk anak-anak.

Kasat Narkoba Polres HSU Iptu Achmad Jarkasi menghimbau warga masyarakat yang kecanduan narkoba atau pihak kerabatnya untuk tidak perlu takut dan khawatir melaporkan diri ke Polsek terdekat agar meminta direhabilitasi.

"Jangan sampai menunggu ditangkap dulu baru memohon rehabilitasi karena jika sudah begitu maka prosesnya jadi lebih rumit," katanya.

Kepala Bidang Daya Sosial dan PFM Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Nizamuddin mengatakan, belum aktifnya LK3 disebabkan karena  belum ada anggaran LK3 dari APBD II sedang dana dari APBD Provinsi sifatnya hanya untuk operasional sementara.

"Anggaran LK3 dibebankan pada APBD II sedangkan dana belum ada sehingga LK3 belum bisa berjalan," ujar Nizamuddin.

Nizamuddin mengatakan, LK3 merupakan lembaga di bawah naungan Dinas Sosial yang berfungsi sebagai wadah kerja sama berbagai pihak terkait dalam penanganan masalah keluarga, termasuk membantu penanganan anak pecandu narkoba dan obat-obatan terlarang.

edangkan kepengurusan LK3 sudah di SK-kan hanya menunggu penganggaran agar lembaga ini bisa segera berjalan sesuai keinginan berbagai pihak.