Habib Rizieq tunda pemeriksaan di Polda Metro

id Habib Rizieq Syihab, pemeriksaan, Pimpinan Front Pembela Islam, tindak pidana, pornografi, Sugito Atmo Pawiro

Habib Rizieq tunda pemeriksaan di Polda Metro

Habib Rizieq Syihab (ANTARA)

Jakarta (Antarasumsel.com) - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab meminta penundaan pemeriksaan sebagai saksi dugaan tindak pidana pornografi di Polda Metro Jaya.

"Habib (Rizieq) belum bisa hadir jadi belum ke Polda Metro Jaya," kata Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Sugito mengungkapkan Habib Rizieq memiliki kegiatan yang sudah direncanakan dan sebelum menerima surat pemanggilan dari Polda Metro Jaya.

Kegiatan itu, menurut Sugito,  tidak dapat ditinggalkan Habib Rizieq karena sudah diagendakan sebelumnya.

"Insya Allah pekan depan (memenuhi panggilan)," ujar Sugito.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan Habib Rizieq dan istrinya Syarifah Fadhlun Yahya terkait dugaan pornografi pada Selasa ini.

Polda Metro Jaya menerima Laporan Polisi Nomor: LP/510/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus terkait dugaan penyebaran percakapan berkonten pornografi yang mengatasnamakan Habib Rizieq dan Firza Husein.

Pelaporan itu didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 32 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan itu awalnya beredar berupa "screen shot" percakapan bermuatan pornografi yang diduga antara pria yang disebut sebagai Habib Rizieq dan seorang wanita mengatasnamakan Firza pada Minggu (29/1).

Penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status hukum penyebaran percakapan terlarang itu berdasarkan hasil gelar perkara.