Jaksa periksa pejabat ESDM usut korupsi tambang

id Jaksa, Kejaksaan Tinggi, Dinas Energi Sumber Daya Mineral, pemeriksaan, tambang emas

Jaksa periksa pejabat ESDM usut korupsi tambang

Gedung Jaksa Agung RI (Istimewa)

Kendari (Antarasumsel.com) - Penyelidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara memeriksa pejabat lingkup Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra untuk mengusut dugaan korupsi investasi tambang emas di Kabupaten Bombana.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sultra Janes Mamangkey di Kendari, Selasa mengatakan empat terperiksa adalah Kadis ESDM Bombana Yusuf Lara, Kadis ESDM Sultra Burhanuddin, Kabid Perizinan ESDM Bombana Syahrul dan pejabat baru Ardi.

"Penyelidik masih dalam tahap mengumpulkan informasi dan data untuk mengklarifikasi laporan masyarakat atas dugaan penyelewenangan keuangan negara dari kegiatan investasi investor tambang emas," katanya.

Penyelidik belum menemukan titik terang adanya perbuatan pidana karena terperiksa masih dari pihak birokrasi yang belum terungkap secara mendalam.

Kejaksaan masih mengidentifikasi pihak-pihak atau seseorang yang memiliki kapasitas untuk mengungkap dugaan penyelewengan produksi hasil tambang emas oleh perusahaan yang menanamkan modalnya di Bombana.

"Kejaksaan menghargai upaya setiap orang atau lembaga yang memberikan informasi tentang dugaan terjadinya penyelewengan keuangan negara sehingga harus ditindaklanjuti," katanya.

Penyelidik masih mendata pihak-pihak yang patut dimintai klarifikasi untuk menindaklanjuti dugaan penyelewengan produksi tambang emas mulai 2010 di Kabupaten Bombana.

"Para pihak yang dimaksud bukan hanya investor, tetapi pejabat pemerintah daerah atau pihak lain yang memiliki kapasitas untuk memberikan informasi dan data," tuturnya.

Ia mengatakan berdasarkan informasi dan data yang diterima penyelidik terungkap pihak perusahaan merugikan keuangan negara puluhan miliar.

Dugaan penyelewengan produksi hasil tambang emas yang berimplikasi merugikan keuangan negara atau keuangan daerah dilakukan dua perusahaan yang terjadi antara 2010-2011 dan 2012-2015.

Modus penyelewengan perusahaan adalah melaporkan data produksi tidak sesuai yang sebenarnya atau sama dengan membuat laporan produksi fiktif.