Mesuji, Lampung (Antarasumsel.com) - Kepolisian Sektor Way Serdang di Kabupaten Mesuji menangkap komplotan pencuri sepeda motor diduga jaringan antarprovinsi dari kawasan Jalan Lintas Timur Sumatera, Mesuji, Lampung, Selasa.
Namun saat akan ditangkap, satu pelaku berusaha melawan dan melarikan diri sehingga petugas kepolisian menembak pelaku mengenai betis sehingga dapat dilumpuhkan walaupun harus dibawa ke RSUD Mesuji.
Satu pelaku ditangkap itu bernama Amin (20), warga Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
Para pelaku itu ditengarai selalu melakukan aksi pencurian sepeda motor secara terorganisir dan sudah puluhan kali melakukannya bersama tiga rekan lainnya yang kini masih buron berinisial S, P serta B.
Dalam aksi terakhirnya, para pelaku mencuri sepeda motor milik korban, warga Way Serdang dan warga Mesuji, Lampung maupun Mesuji, Ogan Komering Ilir (Sumatera Selatan).
Kapolsek Way Serdang AKP Basri Wasit mengatakan, kawanan pelaku pencurian sepeda motor tersebut adalah sindikat antarprovinsi Sumatera Selatan dan Lampung.
Menurutnya, aksi pencurian sepeda motor itu bermula saat pelaku Amin mengajak pelaku lainnya untuk mencuri sepeda motor dengan cara berburu ke sejumlah lokasi (hunting).
Kemudian, satu pelaku menjemput teman lainnya lagi yakni S dan P dan B. Lalu, para pelaku menuju Jalan Way Serdang dan melihat puluhan sepeda motor terparkir di rumah warga.
Mereka berhenti di depan sepeda motor korban berjarak sekitar 50 meter.
Pelaku Amin kemudian turun dari sepeda motor dan mengambil sepeda motor yang diincar tersebut dengan cara membuka kuncinya menggunakan kunci T hingga bisa dihidupkan.
Salah satu warga Way Serdang pemilik motor yang hilang sudah kenal dengan anggota Polsek Way Serdang dan melaporkan perihal kehilangan motor tersebut. Anggota Polsek Way Serdang langsung menghadang di jalan yang dilalui para pelaku.
Pada saat penangkapan hingga akan dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya, ketiga pelaku melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri. Petugas sempat memberikan tembakan peringatan, namun tak digubris hingga akhirnya polisi melumpuhkan satu pelaku dengan senjata api.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti puluhan unit sepeda motor, tiga buah dompet merek Levi's, enam buah telepon genggam, puluhan kunci T, linggis, dan puluhan senjata tajam.
Para pelaku pencurian sepeda motor itu dijerat pasal 363 KUHP ayat (2) dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Berita Terkait
Polres OKU sita 37 unit sepeda motor yang digunakan balap liar
Sabtu, 23 Maret 2024 22:38 Wib
Menhub himbau masyarakat tak gunakan sepeda motor untuk mudik
Minggu, 17 Maret 2024 15:26 Wib
Polisi amankan 120 sepeda motor balap liar
Minggu, 17 Maret 2024 15:22 Wib
Pengendara motor saling tolong, jadi korban jembatan ambruk
Rabu, 6 Maret 2024 13:27 Wib
Balap liar, knalpot brong dan motor bodong tak diberi ruang
Minggu, 3 Maret 2024 20:30 Wib
Gunakan sepeda motor, Pj Gubernur Sumsel keliling Palembang tinjau TPS
Rabu, 14 Februari 2024 15:45 Wib
Komplotan pemetik motor masuk sel
Kamis, 8 Februari 2024 7:56 Wib
Warga OKU diingatkan tak gunakan sepeda listrik di jalan raya
Jumat, 26 Januari 2024 13:42 Wib