DPRD sarankan Disbudpar dipecah jadi dua OPD

id Zainuddin, DPRD Sumatera Selatan, rapat paripurna, Dinas Kebudayaan, dinas Pariwisata, unit pelayanan teknis daerah

DPRD sarankan Disbudpar dipecah jadi dua OPD

Ilustrasi Rapat paripurna DPRD Sumsel (Antarasumsel.com/Feny Selly)

Palembang (Antarasumsel.com) - DPRD Sumatera Selatan merekomendasikan agar Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dapat dipecah menjadi dua organisasi perangkat daerah, yaitu Dinas Kebudayaan dan Dinas Pariwisata.

Anggota DPRD Sumsel Zainuddin menyampaikan hal itu pada rapat paripurna dewan mengenai rekomendasi DPRD Sumatera Selatan terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur tahun anggaran 2016 di Palembang, Kamis.

Menurut dia, karena masing-masing mempunyai ruang lingkup kerja yang beda sehingga pencapaian kinerja dapat lebih optimal.

Selain itu, lanjutnya juga disarankan agar anjungan Sumsel di Taman Mini Indonesia Indah bisa dijadikan unit pelayanan teknis daerah (UPTD) yang pengelolaannya di bawah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

Ia mengatakan, fungsi anjungan Sumsel di Taman Mini Indonesia Indah sangat penting sebagai tempat yang sangat efektif untuk mempromosikan kepariwisataan, apalagi pada tahun 2018 Palembang menjadi tuan rumah penyelenggaraan Asian Games.

Selain itu, DPRD juga menyarankan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumsel agar dapat membuat kalender kegiatan yang dipasang di hotel, dan tempat wisata di Sumatera Selatan.

Kemudian juga menyarankan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumsel agar dapat mendorong kabupaten dan kota dapat segera membentuk tim ahli cagar budaya (TACB) dalam rangka pelaksanaan perda pelestarian cagar budaya sudah disahkan, ujarnya.

Sementara untuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak disarankan pada saat perubahan OPD dari badan menjadi dinas kiranya diikuti dengan peningkatan anggaran, mengingat ruang lingkup kerja yang bertambah, katanya.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramanda N Kiemas dan dihadiri gubernur Sumsel, Alex Noerdin.