Lampung buat sistem aplikasi perizinan

id Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, akurat, sederhana, transparan, Choiria Pandarita

Lampung buat sistem aplikasi perizinan

Ilustrasi. (Antarasumsel.com/Yudi Abdullah)

Bandarlampung (Antarasumsel.com) - Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) telah membuat sistem aplikasi bidang perizinan yang diharapkan memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat secara tepat, akurat, sederhana, transparan dan terintegrasi.

"Pemprov Lampung telah membuat sistem aplikasi yang diharapkan memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat secara tepat, akurat, sederhana, transparan dan terintegrasi terkait pengurusan izin," kata Staf Ahli Gubernur Bidang Ekubang, Choiria Pandarita, di Bandarlampung, Jumat.

Ia meminta pemerintah kabupaten/kota dapat segera menyesuaikan langkah-langkah untuk memberikan pelayanan secara lebih baik, cepat, dan lebih mudah.

Sehingga, lanjutnya, diharapkan pelayananan yang lebih sederhana di bidang investasi  untuk meningkatkan pelayanan publik yang efektif dan efisien.

Choiria Pandarita menjelaskan, Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo telah berkomitmen  dalam memberikan pelayanan perizinan terhadap para pelaku usaha dan investor di Provinsi Lampung semakin mudah, murah dan cepat.

"Hal itu dalam upaya memberikan pelayanan yang terbaik dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Lampung," ujarnya.

Menurutnya, pelayanan perizinan yang dimiliki setiap pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Lampung harus maksimal melayani  masyarakat, karena memiliki arti penting bagi investor di Provinsi Lampung.

"Pelayanan bagi masyarakat untuk mengurus perizinan harus dilakukan dengan baik, karena apabila pelayanan yang dirasa kurang oleh masyarakat akan mengganggu para investor," ujarnya.

Karena itu, ia mengharapkan pemerintah kabupaten/kota se-Lampung dapat memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan dibidang perizinan.

Kasubdit Fasilitas Pelayanan Umum, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Teguh Subarto mengatakan bahwa PTSP setiap provinsi maupun kabupaten/kota harus mengutamakan percepatan pelayanan perizinan terhadap masyarakat yang memiliki usaha.

"Pak Presiden menginginkan setiap daerah memberikan percepatan perizinan pada masyarakat yang memiliki usaha," tambahnya.