Polisi Mesuji tangkap pencuri sepeda motor antarprovinsi

id tangkap, pencuri sepeda motor, menembak pelaku, polisi, pencuri antarprovinsi

Polisi Mesuji tangkap pencuri sepeda motor antarprovinsi

Ilustrasi Penangkapan . (ANTARA/Handry Musa)

Mesuji, Lampung (Antarasumsel.com) - Personel Polsek Simpang Pematang di Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung menangkap pencuri sepeda motor jaringan antarprovinsi pada Kamis sore.

Namun saat akan ditangkap, satu pelaku berusaha melawan dan melarikan diri, sehingga petugas kepolisian menembak pelaku yang mengenai betisnya.

Satu pelaku ditangkap itu bernama Suswanto (27), warga Sido Basuki, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.

Selama ini aksi pelaku sangat meresahkan masyarakat karena  pencurian sepeda motor kerap dilakukannya.

Para pelaku itu ditengarai selalu melakukan aksi pencurian sepeda motor secara terorganisir dan sudah puluhan kali melakukannya bersama dua rekan lainnya yang kini masih buron berinisial S serta N.

Dalam aksi terakhirnya, para pelaku mencuri sepeda motor milik korban, warga Simpang Pematang, Mesuji di Lampung maupun Mesuji, Ogan Komering Ilir (Sumatera Selatan).

Kapolsek Simpang Pematang Kompol Muji Sulihono mengatakan, kawanan pelaku pencurian sepeda motor tersebut adalah sindikat antarprovinsi Sumatera Selatan dan Lampung.

Menurutnya, aksi pencurian sepeda motor itu bermula saat pelaku Suswanto mengajak pelaku lainnya untuk mencuri sepeda motor dengan cara berburu ke sejumlah lokasi (hunting).

Kemudian, satu pelaku menjemput teman lainnya lagi yakni S dan N. Lalu, para pelaku menuju Jalan Lintas Timur Sumatera di Simpang Pematang dan melihat belasan sepeda motor terparkir di rumah warga. Mereka berhenti di depan sepeda motor korban berjarak sekitar 30 meter.

Pelaku Suswanto kemudian turun dari sepeda motor dan mengambil sepeda motor yang diincar tersebut, dengan cara membuka kuncinya menggunakan kunci  T hingga bisa dihidupkan.

Salah satu korban, Andrianto warga Simpang Pematang pemilik motor yang hilang sudah kenal dengan anggota Polsek Simpang Pematang dan melaporkan perihal kehilangan motor tersebut. Anggota Polsek Simpang Pematang  langsung menghadang di jalan yang dilalui para pelaku.

Pada saat penangkapan hingga akan dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya, dua pelaku melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri. Petugas sempat memberikan tembakan peringatan, namun tak digubris hingga akhirnya polisi melumpuhkan satu pelaku dengan senjata api.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti belasan unit sepeda motor, lima buah dompet merek Levi's, enam buah telepon genggam, puluhan kunci T, kampak, dan puluhan senjata tajam.

Para pelaku pencurian sepeda motor itu dijerat pasal 363 KUHP ayat (2) dengan ancaman sembilan tahun penjara.